Mie Gacoan Di Cileungsi Kidul Diduga Belum Kantongi Izin
Cileungsi,Klikinfoku.com – Banyaknya plank diberbagai tempat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang melarang mendirikan bangunan tanpa izin. Namun, hal itu tidak berpengaruh bagi sebagian pelaku usaha dan investor di Kabupaten Bogor.
Seperti halnya salah satu restaurant yang bangunan yang sedang dikerjakan dan hampir rampung yaitu Mie Gacoan yang berlokasi di samping Kantor Desa Cileungsi Kidul diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan, namun hal ini diduga belum didapatkan oleh pengelola atau pelaku usaha Mie Gacoan.
Secara terpisah Kepala Desa Cileungsi Kidul Rudi Sukarya, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari RT dan RW artinya dengan lingkungan sudah tidak ada permasalahan izin lingkungannya.
“Untuk PBG silahkan tanya ke dinas terkait,” kata Rudi kepada awak media. Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, awak media telah mendatangi Kantor DPKPP Kabupaten Bogor dan menurut seorang stafnya menyebutkan bahwa bangunan Mie Gacoan belum/ tidak mempunyai izin bangunan.
“Ada izin untuk gedung yang lama, tapi bukan untuk gedung yang baru sekarang,” katanya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak perwakilan pemilik yang berada di lokasi pembangunan, awak media dipersilahkan menghubungi Bagian Legal namun yang bersangkutan tidak bisa atau enggan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Seorang pengamat lingkungan yang tinggal di Cileungsi Jonathan,S.Si berpendapat pihaknya sering menyoroti masalah banyaknya bangunan tanpa izin di Kabupaten Bogor meminta pihak DPKPP dan Satpol PP tegas dengan menghentikan pembangunan, melakukan penyegelan atau membongkarnya.
Jonathan mengatakan seyogianya pihak Kecamatan Cileungsi dapat menghentikan sementara proses pembangunan sampai pihak pelaksana pembangunan dapat menunjukkan perizinan dalam hal ini PBG.
“PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 harus dapat ditegakkan oleh Pemerintah Daerah dan menjaga marwah dan wibawa Pemkab Bogor,” harap Jonathan.
Sementara itu saat diminta tanggapannya terkait permasalahan ini, Camat Cileungsi Drs H.Adi Henryana Ap.M.Si menyatakan terkait PBG itu menjadi kewenangan pihak Pemda dalam hal ini DPMPTSP, kalau Kecamatan dan Desa hanya pertimbangan aspek sosialnya saja.
“Tapi pihak pemohon seharusnya menyelesaikan dulu proses perizinan yang berlaku di Kabupaten Bogor, mumpung masih dalam tahap pembenahan sebelum di operasikan resto tersebut,” pungkasnya memberi saran. (Tom)