Polsek Cileungsi Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi
BOGOR,Klikinfoku.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang menyebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran jalan Raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. (Info Humas Polres Bogor 24/3/2023).
“Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Stasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.
Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat.
Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini dijual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yang dijual yang hilang.
“Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang,” terang AKBP Iman.
Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.
(Tom)