Sabtu, November 23, 2024
BogorJAWA BARAT

Konsumen Keluhkan Apotek di Wilayah Pasir Angin Cileungsi Disinyalir Jual Obat Diatas HET

Bogor,Klikinfoku.com – Ketidaktahuan masyarakat konsumen terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mengenai penjualan obat-obatan di Apotek perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, pasalnya disinyalir salah satu apotek yang berada di wilayah Pasir Angin menjual obat-obatan kepada konsumen melebihi batas harga eceran tertinggi sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen.

Kejadian ini dialami salah seorang konsumen obat bernama Jonathan saat membeli obat di salah satu Apotek di wilayah Desa Pasir Angin Kec Cileungsi Kab Bogor yang mana didapatkan harga obat yang dibeli di apotek tersebut melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Jumat (12/5/2023).

Jonathan yang rutin membeli obat obatan tersebut yakni obat V-Block Carvedilol 6,25 mg dengan harga Rp.48.000 sementara setelah dicheck harga tersebut melebihi HET Rp.42.624, dan terdapat selisih harga Rp.5.276.

Hal tersebut diketahui Jonathan setelah sebelumnya membeli jenis obat tersebut di Apotek lain yang berlokasi tidak jauh dari Apotek tersebut dengan menjual seharga Rp.38.000,- jadi ada selisih Rp.10.000, dari harga di apotek tersebut, pada hari Kamis (10/5/2023).

Seperti diketahui HET adalah batas harga maksimum ke konsumen yang ditetapkan Pemerintah. Harga HET sudah termasuk biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28 % dari Harga Netto Apotek (HNA).

Ketentuan HET terkait dengan Pasal 7 Permendag No. 57 Tahun 2017 dan Pasal 4 (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika terjadi pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, denda 10 % dari omzet obat yang melanggar HET atau hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda 2 milyar.

Masyarakat atau konsumen membeli obat lebih dari HET bisa melakukan gugatan sesuai Pasal 45 (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau instansi terkait memberikan sanksi tegas terhadap praktek penjualan obat di atas HET, seperti yang diamanatkan dalam UU itu.

Karena tidak mendapatkan informasi dan penjelasan serta merasa dirugikan, Jonathan melayangkan surat teguran atau somasi kepada apotek tersebut pada Jumat (12/5/2023).

Seseorang yang mengaku sebagai owner/pengelola tak lama menghubungi konsumen Jonathan dan mengajak bertemu di luar Restoran Da Bao Commpark H19 Kota Wisata.

Setiba di lokasi tanpa sedikitpun menunjukkan keramahan kepada konsumen (pensomasi) yang bersangkutan langsung minta indentitas KTP dan termasuk KTP awak media yang mendampinginya lalu memfotonya, seraya berkoar pihaknya tidak bersalah dalam hal penjualan obat dimaksud.

Kemudian tak lama seorang rekan dari pengelola datang bergabung, kemudian menjelaskan panjang lebar tentang sistem pemasaran di distributor dan mengatakan apoteknya hanya menentukan keuntungan tetap yaitu sebesar 16%-20% sekalipun harga obat dijual di atas HET.

Tanpa ada keinginan menampung dan membedah keluhan konsumen yang bersangkutan kekeuh dan angkuh seraya berkata dengan nada ketus dan tinggi “kami tidak akan membalas somasi, silahkan saja kalau mau diteruskan atau dilaporkan ke dinkes, silahkan lanjutkan apa yang bapak mau”, sembari keduanya berdiri dan bergegas pergi tanpa menunjukkan etika adab yang semestinya.

“Yang bersangkutan yang minta bertemu padahal sebelumnya saya minta dijawab saja somasi yang saya layangkan”, ujar Jonathan kesal terkait sikap kurang beretikanya kedua orang pengelola apotek tersebut.

Jonathan minta masyarakat konsumen obat agar jeli dan waspada pada harga obat yang di beli, jika lebih dari harga HET yang tercantum pada obat tersebut, Jangan dibeli. tegas Jonathan. (Tom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *