Sempat Buron, (C) Bos Pengoplos Gas Bersubsidi di Kirab Cileungsi Dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi
BOGOR,Klikinfoku.com – Menindaklanjuti perkara yang awalnya sudah ditangani dengan tersangka 6 orang dengan peran sebagai pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram menjadi 12 kilogram, berdasarkan hasil pengembangan, kali ini Satreskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil membekuk tersangka (C) yang merupakan Bos dari 6 orang tersangka terdahulu yang saat ini sudah tahap dua kan/dilimpahkan ke Kejaksaaan.
Hal ini ini diungkapkan Kapolsek Cileungsi melalui Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik Hartono SH.MH, kepada beberapa awak media di Mako Polsek Cileungsi Kab Bogor Jawa Barat pada Selasa (20/6/2023).
“Jadi perkara yang akan kami limpahkan saat ini adalah Bos dari tersangka 6 orang tersangka terdahulu, karena sebelumnya sempat DPO kurang lebih dua bulan, berdasarkan itu ada proses hukum yang kami tindak atas penyalahgunaan gas elpiji”,ungkap Hendrik.
Dalam hal ini untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku pada perkara ini yaitu pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal UU no tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebagai barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polsek Cileungsi antara lain; 1 unit Mobil colt hitam nopol F-8699-HO, 1 unit Mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nopol B-9800-KAE, dan Suzuki Carry warna Hitam Nopol F-8823-HJ. Selain itu 79 alat sambung suntik Gas, 104 Plastik Es Batu, 199 buah tabung gas 3 kilogram, 260 buah tabung gas 12 kilogram, segel tabung gas 12 kilogram.
Ipda Hendrik berharap terkait dengan kejadian adanya penyalahgunaan gas bersubsidi jika masyarakat mengetahui atau melihat adanya pengoplosan gas bersubsidi, agar secepatnya melaporkan kepada Polsek Cileungsi.
“Kami Polsek Cileungsi berharap, info sekecil apapun, terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, agar masyarakat terbuka untuk menginformasikan kepada kami insya Allah nanti kami akan tindaklanjuti,” tutup Hendrik. (Tom)