Kamis, November 21, 2024
BogorHukrimJAWA BARAT

Polsek Jonggol Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan yang Dialami Warga Dusun Ciuncal

JONGGOL,Klikinfoku.com – Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jawa Barat dinilai lamban menangani kasus penganiayaan yang dialami korban (S) warga Dusun Ciuncal, Desa Situsari Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor pasca pelaporan Senin (6 Maret 2023) lalu artinya sudah tiga bulan lebih.

Korban mengaku kasusnya lamban ditangani dibuktikan dengan berjalannya proses pemanggilan pertama terlapor yang sempat mangkir dari panggilan polisi.

Bahkan, proses pemanggilan terlapor oleh penyidik Polsek Jonggol dinilai janggal sudah melebihi aturan sesuai Per-Kapolri, Pasalnya, selama 3 bulan progres dalam kasus penganiyaan ini belum menemukan titik terang.

“Kemarin tinggal Riksa terlapor satu kali diundang tidak hadir nanti akan diundang kembali yang bersangkutan,” ujar Reza kanit reskrim Polsek Jonggol (info yang didapatkan awak media pada Senin (26/6/2023).

Menurutnya terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2H belum diberikan pada pelapor.

“Nanti ku abdi di cek bang ka min reskrim ya (nanti saya cek ke Admin Reskim ya –red),”  terangnya via pesan Wattshap.

Terkait pemanggilan yang kedua kepada terlapor dirinya mengaku akan memberikan tembusan kepada Pelapor

“Ntar di tembusin ke pelapor, nanti dua kali undangan tidak hadir nanti kita tingkat kan status sidik,” tambahnya lagi.

Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang saat diminta tanggapannya, menilai bahwa jika terlapor mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya, *Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana*.

Padahal, S (38) alias korban sudah percaya pada polisi dan melimpahkan kasus ini ke Mapolsek Jonggol sejak bulan Maret 2023 lalu.

Hal itu tertera dalam bukti laporan (S) ke Mapolsek Jonggol, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTL/B/64/III/2023/SPKT/ Sek Jonggol/ Res Bgr/ Polda Jabar/, yang dilayangkan pada Senin, 06 Mei 2023 lalu sekitar pukul 13.20 WIB,” ujarnya Selasa (27/6/2023).

Menurutnya dalam laporannya itu, (S) mengaku mengalami kasus penganiayaan dan dilakukan oleh warga Kecamatan Jonggol, di wilayah kampung Jatinunggal Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol sekitar Pukul, 01 00 dini hari, sementara terlapor, yakni (H) seolah kebal hukum dan masih bebas berkeliaran hingga saat ini tanpa mendapatkan proses hukum yang jelas.

Dirinya juga menilai proses hukum di Mapolsek Jonggol begitu lelet alias lamban untuk dijalankan, meski semua bukti sudah dilampirkan dalam laporannya itu. Seharusnya, terlapor yakni (H) sudah bisa ditangkap dan dijebloskan ke penjara saat ini.

“Terlapor masih bebas dan malah tidak hadir dari panggilan penyidik Polsek Jonggol,” sesalnya.

Sementara itu, (S) selaku korban penganiayaan merasa kecewa dengan penanganan kasusnya oleh Polsek Jonggol.

“Sudah tiga bulan kok belum ada perkembangan laporan saya, apa kendalanya, padahal para saksi sudah dipanggil,” keluhnya dengan nada kecewa.

Meski mengaku kecewa, dirinya hanya bisa berharap kepada Polsek Jonggol dengan jangka waktu yang sudah tiga bulan ini pelaku segera ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. agar kepercayaan rakyat pada Polisi tidak buruk.

“Saya harap Polisi bisa lebih profesional, sebab kami akan terus menanyakan kasus ini hingga terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal,”pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *