Sabtu, November 23, 2024
BogorJAWA BARATPEMERINTAHANPolitik

Panwascam Cileungsi Laksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

CILEUNGSI,Klikinfoku.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor melakukan pengawasan tahapan masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu serentak tahun 2024. Adapun masa kampanye yang telah dimulai dari 28 November 2023 lalu.

Ketua Panwaslu Cileungsi, Yudi Septiana menyampaikan tujuan pengawasan ini adalah memastikan bahwa kegiatan Kampanye dilakukan sesuai peraturan yang mengatur tentang Kampanye. Hal ini diutarakannya kepada awak media di kantor Panwaslu Kecamatan Cileungsi Kab Bogor Jawa Barat Rabu (27/12/2023).

“Pengawasan ini untuk memastikan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Metode Kampanye yang diperbolehkan dari Tanggal 28 November 2023 sampai 20 Januari 2024 diantaranya Metode Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Kegiatan Lainnya dan Media Sosial dan Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang Peraturan Pengawasan Kampanye Pemilu,” ungkap Yudi.

Ditempat yang sama Nurdin selaku anggota Panwaslu Kecamatan Cileungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Cileungsi, bahwa sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 25 Desember 2023 sudah banyak kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Tim/Pelaksana Kampanye di Kecamatan Cileungsi.

“Diantaranya metode Pemasangan Alat Perga Kampanye, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Kegiatan Lainnya (Olahraga) dan Media Sosial,” katanya.

Nurdin juga menjelaskan sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, beberapa peserta Pemilu telah melaksanakan prosedur menyampaikan Surat Pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian/Polsek, Panwaslu Kecamatan Cileungsi dan pihak terkait.

“Untuk menerima surat pemberitahuan Panwaslu Cileungsi ataupun langsung disampaikan oleh Partai Politik atau Tim Kampanye. Namun masih ada Peserta Pemilu tidak melakukan prosedur tersebut dengan alasan waktu yang mendesak, jajaran Pengawas selalu memberikan saran perbaikan agar kedepannya ketika akan mengadakan kegiatan Kampanye untuk membuat Surat Pemberitahuan ke Kepolisian,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Nurdin peserta Pemilu juga sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Cileungsi ataupun Pengawas Kelurahan/Desa. Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Cileungsi dan Pengawas Kelurahan/Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.

“Panwaslu Kecamatan Cileungsi telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait Pemasangan APK di pepohonan dan diluar zonasi, Pemasangan APK berpotensi tidak memiliki izin tertulis,” tuturnya.

Sementara itu kata Angga Gunaefi, Koordinator Divisi HP2HM Panwaslu Cileungsi telah melakukan Pencegahan berupa imbauan-imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Stakeholder.

“Kami telah menyampaikan Imbauan terkait tahapan kampanye secara tertulis sebagai upaya pencegahan dalam masa kampanye baik kepada Peserta Pemilu, PKD dan Stakeholder,” pungkasnya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *