Kamis, Oktober 3, 2024
BogorJAWA BARATPEMERINTAHAN

Polemik Soal Dana UGR Hasil Konsinyasi Pemakaman Kp. Cohak Yang Sudah Di RKD Pemdes Nagrak, Akhirnya Berakhir Pada Persetujuan Dalam Musdes

Gunung Putri,Klikinfoku.com – Sempat beredar issue liar cenderung negatif di kalangan warga terkait keberadaan dana UGR (Uang Ganti Rugi) hasil konsinyasi tanah pemakaman Kp. Cohak Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah masuk dalam RKD (Rekening Kas Desa) tertanggal 16 Agustus 2024 menemukan titik terang dan berakhir dengan persetujuan semua pihak dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) Nagrak yang dilaksanakan di aula Desa Nagrak, Selasa (3/9/2024).

Musdes tentang perubahan APBDes sehubungan diterimanya dana UGR hasil konsinyasi tanah pemakaman Kp Cohak diinisiasi oleh Ketua BPD Nagrak dihadiri oleh Camat Gunung Putri dan staf, Kades Nagrak dan jajaran, ketua BPD, ketua MUI, tokoh agama dan masyarakat, pemilik tanah, dan para awak media.

Dalam kesempatan ini Kades Nagrak H. Agus Sahrudin, memaparkan secara rinci alur asal muasal UGR dan peruntukannya dan menyatakan bukan keinginan Pemdes untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian tetapi semata-mata untuk memperlengkapi persyaratan dan payung hukum karena dana tersebut masuk dalam RKD bukan rekening pribadi Kades.

Diterangkan bahwa dana UGR hasil konsinyasi tanah pemakaman Kp Cohak sebesar Rp 21.164.146.576, untuk H. Naih Rp 10.703.000.000,(6.288.m2 = 4 bidang), H. Soeratto Rp 9.942.000.000,-(4.851 m2 = 6 bidang).

Jadi ke pemilik tanah Rp. 19.408.179.000,- , Biaya transaksi proses administras Rp. 1.175.070.740,- dan Kompensasi hak Pemerintah Desa Rp. 530.867.836,-

Dari kompensasi hak pemerintah desa dibagi menjadi KJPP Rp. 80.000.000,-, PPAT 1% Tp. 206.450.000,-, Sertifikasi 10 Bidang Rp. 100.000.000,- , Operasional Panitia 42 orang 6 bulan Rp. 126.000.000,- sehingga ada sisa Rp. 6.696.576,-.

Sementara itu Camat Gunung Putri, Kurnia Indra memberikan apresiasi kepada Kades dan jajarannya serta seluruh peserta Musdes karena melalui forum tersebut segera akan terwujud penyelesaian dan meminta semua pihak termasuk media untuk bijak menyikapi persoalan ini yang disebut telah berproses 4 tahun.

“Dana UGR itu masuk RKD jadi pihaknya memahami dan ada proses administrasi Desa supaya tidak ada sengketa di kemudian hari, karena semua ada waktunya dan harus taat aturannya,” ujar Camat untuk menjelaskan belum adanya pembayaran segera karena menyangkut tata cara pembayarannya termasuk acuan forum Musdes ini.

Musdes pada akhirnya menyetujui 4 hal sebagai hasil kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, yaitu:
1. Seluruh peserta Musdes setuju agar Pemdes segera merealisasikan pembayaran kepada pemilik tanah,
2. Seluruh peserta Musdes setuju sisa anggaran, biaya administrasi, sertifikasi agar segera direalisasikan,
3. Pemilik lahan agar memberikan bantuan untuk sarana ibadah, masjid ataupun pemagaran dan dananya diserahkan langsung ke warga yang dipercayakan tanpa melalui Pemdes, dan
4. Seluruh peserta Musdes setuju bahwa salah satu kesepakatan Musdes sebelumnya terkait biaya administrasi sertifikasi yang tadinya dibebankan kepada pemilik tanah dicabut dan akan ditanggung oleh Pemdes dari hak kompensasi.

Dalam kesempatan jeda, Kades Nagrak Agus Sahrudin sempat meluapkan emosinya dengan kata kata yang tegas serta nada tinggi yang minta agar polemik terkait pembebasan lahan di Desa Nagrak segera dihentikan.

“Dengan hasil Musdes ini segala polemik terkait tanah jalan tol sudah selesai, tidak ada lagi yang mengatasnamakan saya sebagai Kades atau yang mewakili Kades kedepannya siapapun, karena gara-gara orang seperti ini saya beberapakali dipanggil dan diperiksa kejaksaan,” tegasnya dengan nada tinggi seraya mengetok meja beberapa kali.

Musdes penuh dinamika dan berujung kesepakatan tersebut sebelum ditutup dengan doa oleh ketua MUI Desa Nagrak, Kades Nagrak pun memohon maaf kepada seluruh peserta Musdes sekiranya sampai dengan Musdes ini pihaknya ada kekurangan dan kealfaan dan menegaskan setelah berkonsultasi dengan Camat akan segera merealisasikan pembayaran kepada pemilik tanah. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *