Zaenal Ashari: Untuk Pemekaran Adalah Cabut Moratorium, Bogor Timur Berbenah Dan Didukung Semua Pihak
Cibinong Bogor | Klik Infoku .com
Seperti diketahui terkait pemekaran wilayah Bogor Timur, pada hari Jumat (16/4/2021) atas Laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat telah mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, dan selanjutnya Gubernur Jawa Barat akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI untuk persetujuan pemekatannya, namun perwujudannya terkendala dengan pemberlakuan moratorium daerah yang masih berlaku hingga saat ini.
Sebagaimana aturan pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran, Penghapusan dan Pengabungan Pemerintah Daerah, mempunyai syarar-syarat pemekaran, memiliki: (1) kemampuan ekonomi yang memadai, (2) potensi daerah, (3) kondisi sosial budaya, (4) kondisi sosial politik, (5) jumlah penduduk, (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah
Disela-sela acara Rapat Pleno Terbuka KPUD Bogor terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih untuk Periode 2025 – 2030 di Hotel Harris & Convention Hall Bogor awak media berbincang dengan Aspem Pemkab Bogor Zaenal Ashari soal rencana pemekaran wilayah Kabupaten Bogor Timur.
Zaenal Ashari menyampaikan bahwa sesungguhnya yang utama ditunggu-tunggu adalah soal dicabutnya Moratorium Daerah oleh Pemerintah Pusat. Selain itu stakeholder Bogor Timur perlu berbenah untuk memenuhi 20 kriteria yang bisa memungkinkan daerah tersebut lolos untuk dimekarkan.
Zaenal Ashari menerangkan untuk 20 kriteria penilaian tersebut ada 3 (tiga) kriteria yang perlu dibenahi oleh Bogor Timur karena skor penilaian masih cukup rendah.
“Ada tiga kriteria yang masih perlu ditingkatkan dalam menunggu proses Pemekaran Botim di pusat, yaitu: (1) rasio jumlah tenaga dokter, dibanding jumlah penduduk masih sedikit untuk dalam hal pelayanan kesehatan (2) ketersediaan sekolah, khususnya SMP dan SMA masih sedikit dibandingkan dengan jumlah siswa yang mau sekolah dalam pemerataan pendidikan , dan (3) penentuan ibu kota daerah atau kabupaten dalam hal ini titik nol-nya belum jelas dimana”, jelas Zaenal seakan menepis anggapan dirinya tidak mendukung pemekaran Bogor Timur.
Lanjutnya tujuan pemekaran daerah adalah meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemekaran bukan sekedar perjuangan tapi ada kriteria dan kajian yang harus dipenuhi.
Zaenal menyatakan akan mengusulkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih yang akan dilantik untuk segera mengajak beberapa pengembang ataupun stakeholder Bogor Timur dalam membangun infrastuktur di titik nol ibukota daerah yaitu di Desa Singasari Kecamatan Jonggol seperti informasi yang telah mengemuka selama ini.
“Klo memang tempat ibukota daerahnya sudah jelas tapi letak titik nol-nya yang belum ditentukan atau segera ditandai, dipatok gitu”, jelas Zaenal.
Persyaratan-Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan akan dinilai oleh Pemerintah Pusat termasuk oleh penilai independent, khususnya kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan. Untuk pemekaran Bogor Timur yang masih perlu ditingkatkan adalah di bidang kesehatan dan pendidikan.
Pemekaran Bogor Timur menjadi Kabupaten tinggal menunggu pencabutan moratorium saja di Kemendagri, karena ada ketentuan jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah
Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional. (Tom)