Jumat, Februari 28, 2025
BogorJAWA BARATPERISTIWA

Puluhan Tahun Warga Desa Sukahati Kec. Citeureup Tempati Dan Garap Lahan, Tetiba Lahannya Diklaim Sebagai Tanah Kas Desa

Citeureup Bogor | Klik Infoku.com

Dalam kurun waktu 80 tahunan, Sarmili (60) salah satu warga yang sejak orangtuanya menempati suatu bidang lahan dibuat tidak mengerti karena lahan garap miliknya tiba-tiba diklaim sebagai tanah kas Desa Sukahati padahal keluarganya mempunyai bukti pembayaran Ipeda (PBB).

Pada pertemuan di Kantor Desa Sukahati Kec. Citeureup Kab. Bogor, Jumat (7/2/2025) yang difasilitasi oleh Camat Citereup Edy Suwito Sutono Putro, AP, M.Si dan Ketua Umum LSM-Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati mengungkap banyak fakta-fakta baru.

Kepala Desa Sukahati Endang Gunawan menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh keluarga Almarhum Abdul Rohman (Sarmili) adalah tanah kas Desa.

Atiek Yulis Setyowati selaku Ketua MPB menyatakan bahwa kenyataannya lahan sudah ditempati oleh almarhum sejak tahun 1965 sampai ke anaknya sekarang ini. “Tentu perlu ditelusuri, mana yang lebih dahulu ? Kapan dinyatakan sebagai kas Desa ?,” tanya Atiek atas klaim Desa tersebut.

Dalam penelusuran Tim Investigasi LSM-MPB diketahui di atas lahan pada luas bidang sekitar 5.000 m2 terdapat dua bangunan, satu diantaranya disewakan ke pabrik genteng dan satu bangunan lainnya malah diduga lahannya sudah disertiikasi di BPN seluas 200 m2

Sementara itu Camat Citeureup Edy Suwito mengingatkan agar penyelesaian masalah lahan tetap mengikuti jalur dan ketentuannya masing-masing. “Jika tanah negara ada ketentuannya, lain lagi tanah desa juga ada ketentuannya sendiri-sendiri. Jangan sampai penyelesaian meninggalkan residu masalah di kemudian hari”, tutur Edy.

Kades Sukahati menerima baik usulan dari Ketua LSM-MPB Atiek untuk menelusuri dan mengajukan permohonan untuk dikawal bersama sesuai jalurnya. “Pertimbangkan dengan bijaksana, karena memang ahli waris telah menempati lahan itu bertahun-tahun dan mereka bukan pendatang tapi asli warga Desa Sukahati”, jelas Atiek sebelumnya.

Dimungkinkan melalui permohonan bisa terjadi ada win-win solution, misalnya dengan memberikan separuh/sebagian lahan dimaksud untuk keluarga ahli waris, demikian juga para ahli waris bisa menerima keputusan nantinya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *