Senin, Mei 12, 2025
JAWA BARAT

Gelar Musdesus, Pemerintah Desa Cipeucang Cileungsi Bentuk Koperasi Merah Putih

Cileungsi | Klikinfoku.com

Laksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di aula kantor Desa setempat pada Selasa siang (6/5/2025).

BPD menginisiasi Musdesus yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekdes, perangkat dan Lembaga Desa, TP PKK, Katar, pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat dan turut dihadiri staf dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor sebagai narasumber untuk sosialisasi dan mengesahkan pengurus Koperasi Merah Putih yang dibentuk.

Ketua BPD Yudi Ruhyadi  dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya yang menginisiasi mengundang stakeholder Desa Cipeucang untuk acara Musdesus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Intinya BPD terlibat dalam membentuk pengurus dan dewan pengawas koperasi Merah Putih yang akan disahkan hari ini, dan minta pengurus jangan hanya jadi tercantum pengurus tetapi  benar-benar bekerja bersungguh-sungguh, ini amanat langsung dari Presiden Prabowo, dan mudah-mudahan modal anggarannya disiapkan oleh Pemerintah,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Gopur Atmaja mengatakan bahwa pihak Pemdes telah mengadakan pra Musdesus mempersiapkan pengurus dan dewan pengawas 5-7 orang yang akan disahkan oleh dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor yang hadir pada acara ini.

Menurutnya sesungguhnya Koperasi telah kita kenal sejak dulu namanya KUD (Koperasi Unit Desa) walaupun akhirnya redup sehingga yang terjadi di masyarakat dikepung oleh bank keliling, bank emok dan sejenisnya.

“Mudah-mudahan kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menjawab persoalan-persoalan yg dihadapi masyarakat saat ini,” ujarnya.

Lanjut Gopur, jika koperasi Merah Putih dimodali oleh pemerintah, dirinya minta setiap anggota tentu harus juga ada pertanggungjawabannya.

“Semoga dengan Koperasi Merah Putih yang mana Merah (berani), Putih (bersih) dapat berjalan dengan baik, betul-betul dapat menyatomi dan . mensejahterakan masyarakat.  Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi daya dorong ekonomi yang bermanfaat dan menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Desa Cipeucang,”pungkasnya.

Mewakili Camat Cileungsi, Sekcam M. Junan Hatala menerangkan peran kewenangan pihak Kecamatan sesuai Perbub adalah:

  1. Kordinasi pembentukan Koperasi Merah Putih
  2. Melakukan pembinaan,
  3. Melakukan pengawasan/ melaporkan kegiatan Koperasi.

Dalam kesempatan ini juga diputarkan video pidato presiden Prabowo Subianto tentang perlunya pembentukan Koperasi Merah Putih, dan staf dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor menerangkan perihal maksud dan tujuan serta bentuk Koperasi Merah Putih, dan pengesahan pengurus untuk Desa Cipeucang.

Diketahui percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, dan logistik. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *