Rabu, Januari 28, 2026
HukumJAKARTA

MK Putuskan Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana-Perdata Atas Karya Jurnalistiknya

Jakarta | Klikinfoku.com

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan wartawan.  Menurut putusan tersebut, wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya.

MK menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers terlebih dahulu, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan, kini memiliki pemaknaan baru. MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai perlindungan yang mencakup proses hukum yang adil bagi wartawan.

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

Putusan ini bertujuan melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.

Namun, perlu diingat bahwa perlindungan ini hanya berlaku jika wartawan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *