Aspirasi Warga Dan Gugatan di PTUN Tak Digubris, Pembangunan Gedung FIF 7 Lantai di Kota Wisata Jalan Terus
Gunung Putri Bogor | Klikinfoku.com
Pihak kontraktor pembangunan gedung FIF 7 lantai di Virginia Kota Wisata Gunung Putri Kabupaten Bogor tidak menggubris aspirasi dan gugatan yang sudah dilayangkan warga Virginia di PTUN Bandung terkait perizinan PBG yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor untuk gedung termaktub, pada Selasa lalu (3/2/2026).
Adapun aspirasi warga saat itu, salah satunya adalah meminta untuk menghentikan aktivitas proyek sampai ada keputusan terkait gugatan yang sudah diajukan di PTUN Bandung pada hari yang sama.
Warga menilai Surat Keputusan PBG Nomor: SK-PGB.32.0102-06112025-003, diduga diterbitkan patut diduga sarat pemalsuan dokumen proses perizinan ini terbukti dengan sejumlah fakta yang ada justru di dalam isi PBG tesebut.
Pantauan awak media dilokasi Kamis (5/2/2026) ternyata kegiatan proyek masih tetap berjalan, pihak FIF dan kontraktor tidak menghiraukan aspirasi dan gugatan warga Virginia dan paguyuban warga Kota Wisata (PCKC), yang mana sebuah truk penangkut paku bumi (pile) merapat di depan proyek.
Salah seorang warga Kota Wisata berinisial MC berharap Pemerintah melaluI PTUN dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan pembangunan di kawasan hunian berjalan sesuai aturan, berkeadilan, serta mengutamakan keselamatan dan hak-hak penghuni.
“Iya parah banget memang, Kota Wisata komersil banget,”ujar MC.
Penghuni Cluster Virginia lainnya berinisial A juga menghimbau agar Manajemen PT. Mekanusa Cipta atau Sinarmas Land peka dan empati terhadap warga penghuni, tidak mengedepankan bisnis semata.
“Presiden Prabowo juga tidak boleh diam atas kenyataan perilaku birokrasi dibawahnya. Kenyataan ini menandakan hukum masih bisa dibeli,” ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak advokasi warga dan pelaksana proyek belum bisa diminta keterangannya. (Tom)
