Penuhi Panggilan Polsek Gunung Putri Terkait Kasus Pembangunan FIF di Virginia Kota Wisata, Sangkaan Terbantahkan
Gunung Putri Bogor | Klikinfoku.com
Penyampaian aspirasi warga Virginia Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri yang menolak pendirian Gedung FIF di samping pintu gerbang Cluster Virginia pada Selasa (3/2/2026) lalu berimbas pelaporan kuasa hukum FIF kepada 2 orang warga Virginia.
Pemanggilan klarifikasi Polsek Gunung Putri kepada 2 orang warga pada Senin (18/2/2026) “Dugaan Pengancaman, Pengrusakan dan Memaksa Masuk Pekarangan”, kejadian pada Jumat (23/1/2026), sesuai surat panggilan.
Saat menunggu waktu pemeriksaan, salah seorang tim advokasi PCKC yang juga menjadi kuasa hukum warga terlapor, Suhardi, SH. MH kepada awak media mengungkapkan bahwa pemanggilan Polsek Gunung Putri terhadap dua warga Virginia tersebut janggal dan tidak akurat, dikarenakan warga terlapor 1, Arbab Paproeka, S.H, surat panggilannya keliru, kemudian diubah lalu dijadwalkan diperiksa Senin depan. Jadi yang diperiksa hanya warga terlapor 2, Edison Manalu.
“Intinya kita tetap menghargai proses pemeriksaan hari ini, sekaligus kita mau menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu kita akan bergerak melaporkan ke Polres Bogor atau bila perlu menyurati Kapolri, kita tidak mau warga kita dipanggil-panggil begini untuk sesuatu hal yang tidak sesuai fakta dan hukum,” ujar Suhardi tegas.
Pasca pemeriksaan warga terlapor 2, Edison Manalu. yang dituduhkan berada di lokasi proyek tanggal 23 Januari 2026 justru sedang berada di pertemuan dengan DPMPTSP mempertanyakan PBG yang timbul dan saat ini sedang dalam proses gugatan di PTUN Bandung.
Kepada awak media, kuasa hukum warga Cluster Virginia, dari Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) Apriadi Putra, S.H.,S.Sos, menyampaikan dalam pemeriksaan kliennya terungkap bahwa PBG yang semula diketahui merujuk pada lokasi Blok L6 Nomor 1 tiba-tiba bisa berubah menjadi Blok L6 Nomor 16, ditambah lagi tinggi bangunan semula 130,15 meter menjadi 30 meter.
“Terungkap ada 2 dokumen PBG pada nomor dan tanggal yang sama, berarti ada yang diubah, ini akan banyak laporan. Seharusnya jika diubah harus ada pengurusan dan peninjauan kembali, jelas hal ini mal-administrasi.” ujarnya.
Atas dasar ini Apriadi menduga sudah terjadi tindakan kategori pemalsuan yang perlu dipertanyakan atau dilaporkan secara pidana.
Apriadi menyebutkan kliennya dipertanyakan kurang lebih 10 pertanyaan seputar aktifitasnya tertanggal 23 Januari 2026, dan dijawab dengan baik dan penting apa yang diduga atau disangkakan terbantahkan.
Selain kuasa hukum warga terlapor, tampak tokoh-tokoh warga Virginia serta puluhan warga mayoritas Ibu-ibu turut hadir di kantor Polsek Gunung Putri untuk memberikan support dan dukungan langsung kepada rekan mereka yang terperiksa, sekaligus pertanda soliditas mereka untuk memperjuangkan kepentingan bersama warga Cluster Virginia dan Kota Wisata pada umumnya.
Warga menilai penerbitan PBG untuk gedung FIF disamping gerbang Cluster Virginia sarat manipulatif dan tidak pantas dibangun di tempat itu, sehingga warga tegas-tegas menolak dan sudah menggugat ke PTUN Bandung.
Dan pasca pemeriksaan warga terlapor 2, di Mako Polsek Gunung Putri, warga terlapor dan 2 kuasa hukum melanjutkan pelaporan ke Polres Bogor. (Tom)
