Rabu, Februari 25, 2026
Bogor

PBG FIF di Virginia Kota Wisata Dibekukan, Kontraktor Angkut Kembali Material Proyek

Gunung Putri Bogor | Klikinfoku.comĀ 

Pasca pembekuan PBG Gedung FIF 7 Lantai di Virginia Kota Wisata Gunung Putri oleh Pemkab Bogor beberapa hari lalu, tampak pihak kontraktor mulai mengangkut kembali material proyek sebagaimana tampak pada Rabu (25/2/2026).

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah membekukan SK PBG Nomor SK-PBG- 320102- 06112025- 003 tertanggal 6 November 2025. Pembekuan PBG tersebut tertuang dalam SK Kepala DPMPTSP Nomor 500.16.7.2/003/ PEMBEKUAN/ 001/DPMPTSP/ 2026 yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Cibinong.

Hasil sementara ini diperoleh berkat kegigihan Paguyuban Warga Cluster Virginia, didukung oleh Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC) dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) menolak keras pendirian gedung FIF di wilayah mereka dengan PBG yang dinilai sarat manipulatif dan disebut PBG siluman.

Dan melalui kuasa hukum telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register 21/G/2026/PTUN.BDG, serta mendampingi warga terlapor ke Polsek Gunung Putri dan melakukan pelaporan balik ke Polres Bogor beberapa waktu lalu.

Dengan pembekuan PBG ini oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor, PBG atas nama PT Mekanusa Cipta selaku Pengelola Kota Wisata Cibubur (Sinarmas Land) diduga tidak memenuhi proses pesyaratan penerbitan yang benar atau cacat hukum, dan pembangunan gedung perkantoran 7 (tujuh) lantai milik PT Matra Graha Sarana (FIF Group) yang berada di Depan Gerbang Cluster Virginia Kota Wisata tidak bisa lagi dilanjutkan pembangunannya.

Warga Virginia mengapresiasi pembekuan PBG tersebut, namun warga tetap berharap segera ada keputusan pembatalan atau pencabutan secara resmi dan permanen.

“Cuma kami tetap menunggu surat dibatalkan, bukan sekedar dibekukan. Dan mudah-mudahan PBG benar-benar dibatalkan,” ujar (W) salah satu warga Virginia kepada awak media melalui percakapan WhatsApp.

Sementara itu dari tim advokasi PCKC, Suhardi, SH. MH membenarkan pengosongan oleh pihak kontraktor, yang mana truk trailer mulai mengangkut kembali material proyek seperti kontainer dan material lainnya dari lokasi.

Suhardi berharap pembangunan gedung baru FIF dipindahkan lokasi lain, karena lokasi saat ini terlalu dekat dengan rumah warga dan hal itu sangat tidak baik bagi warga.

Adanya gedung berpotensi merugikan warga Virginia dan juga warga Kota Wisata lainnya karena akan merusak tatanan estetika perumahan yang sudah terjaga lebih dari 25 tahun.

Dengan pindahnya pembangunan maka kerukunan dan ketertiban bisa kembali normal karena warga akan kembali hidup seperti biasa di perumahan Kota Wisata yang sesuai janji developer, “Kota Sejuta Pesona” khususnya yang tinggal rata-rata lebih dari 10 tahun.

“Saling menjaga lingkungan, tertib administrasi, estetika, etika karena sarana prasarana yang ada di Kota Wisata digunakan untuk warga penghuni perumahan yang memang adalah penghuni dan warga Kota Wisata,” pungkasnya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *