Sabtu, Maret 7, 2026
Bogor

Babak Akhir Sengketa Ketua RW di Kota Wisata, Keganjilan Muncul Dalam Memori Kasasi VHS

Gunung Putri Bogor | Klikinfoku.com

Sengketa antara VHS dengan PBDW seorang Ketua RW di Cluster Orlando Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor kini memasuki babak akhir pasca diajukannya “Memori Kasasi” VHS melalui kuasa hukumnya tertanggal tanggal 23 Februari 2026.

VHS menggugat Ketua RW 34 PBDW yang dianggap menghalangi dan melakukan melampaui kewenangannya terkait pembangunan sebuah rumah VHS di blok RB 5 nomor 19 Cluster Orlando Kota Wisata tahun 2023 lalu.

Namun fakta sebenarnya yang dihimpun melalui bukti+bukti dan peristiwa hukum adalah Ketua RW PBDW menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemimpin lingkungan tentang bagaimana peraturan ditegakkan dan sesuai aspirasi dan dukungan warga Cluster Orlando Kota Wisata.

Dan hal tersebut nampak dari dua putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan *Gugatan* tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaatd/ NO) baik melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG.

Artinya Ketua RW PBDW tidak terbukti melakukan apa yang didalilkan VHS serta ditengarai dalam kasus ini tidak mengikutsertakan para pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

Ada hal menarik dan bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung, salah satu hakim mempunyai pertimbangan hukum dengan pendapat berbeda (Disenting Opinion) yang mana hal inipun jadi tanya besar kuasa hukum PBDW, dasarnya apa sehingga dianggap mengada-ada. Ditengarai hal ini jadi salah satu celah bagi VHS melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hal aneh ditunjukkan dalam memori kasasi VHS bahwa disebutkan dan diakui telah memiliki PBG Perluasan 320102- 06122024-01 atas nama ETP yang tidak pernah bisa ditunjukkan selama ini. Manakala VHS dapat menunjukkannya tentu warga Orlando mempersilahkan untuk melanjutkan pembangunan.

Sedari awal diketahui dan telah terungkap diberbagai kesempatan bahwa warga Orlando mempersilahkan VHS dapat melanjutkan pembangunan rumahnya jika telah memiliki izinnya dalam hal ini PBG perluasan yang tentu selaras fisik bangunan.

Hasil penelusuran awak media ke Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (6/2/2026), fakta berkata lain, PBG Perluasan seperti yang diklaim dalam memori kasasi ternyata belum terbit dalam pengecekan regrister PBG masih berstatus “perbaikan dokumen,” bukan PBG.

Sebelumnya salah satu staf Wasbang UPT Penataan Bangunan Cibinong kepada awak media menyatakan bahwa sebelum PGB Perluasan terbit proses pembangunan yang tidak sesuai tidak boleh dilanjutkan.

Hal ini sekaligus mematahkan klaim VHS bahwa jika sudah ada proses pengurusan PBG Perluasan yaitu registrasi sudah diperbolehkan melanjutkan pembangunan.

Miris sekali dalam memori kasasi VHS meminta hakim untuk menghukum PBDW untuk mengganti kerugian VHS berupa material Rp. 425.315.050, tukang Rp 676.099.145, juga immaterial Rp 500.000.000, dan uang paksa Rp 5.000.000/hari untuk setiap keterlambatan ganti rugi pasca putusan incracht.

PBDW dan juga kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DR. Budi Sutrisno, SH, MH dan Rekan, tentu akan menyikapi hal ini dan mempertanyakan dasar perhitungan angka-angka fantastik tersebut dan menyajikan berbagai fakta dan bukti yang sebenarnya untuk mematahkan klaim VHS, dalam kontra memori kasasi.

Dan mengharapkan Mahkamah Agung berpihak kepada kebenaran berdasarkan fakta hukum yang benar dan memberikan putusan untuk keadilan dan kebaikan di masyarakat.

Sejatinya sengketa ini telah menjadi preseden buruk, terlihat bentuk arogansi dan penzoliman kepada pengurus lingkungan dalam hal ini seorang Ketua RW.

Menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemimpin lingkungan sesuai aspirasi warga dan peraturan yang ada tetapi malah menghadapi proses hukum sampai tingkat peradilan tinggi. Hal seperti ini efeknya sangat tidak baik, warga akan takut jadi pemimpin lingkungan dan bersikap masa bodoh. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *