Klaim VHS Punya PBG Perluasan Terbantahkan, DPTR Resmi Nyatakan Belum Memenuhi Persyaratan Teknis
Gunung Putri | Klikinfoku.com
Seperti pemberitaan sebelumnya Babak Akhir Sengketa Ketua RW di Kota Wisata Terkuak Adanya Keganjilan yang mana pernyataan VHS pada kontra memori kasasi melalui kuasa hukumnya yang mengklaim telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perluasan,”Terbantahkan”.
Dalam butir-butir memori kasasinya VHS, pada butir angka 5 tepatnya berbunyi: “Bahwa selain itu, terkait dengan pengurusan PBG untuk perluasan bangunan, PARA PEMOHON KASASI telah memperoleh PBG Perluasan dengan nomor regristrasi PBG 320102- 06122024-01 atas nama ETP sebagai PEMOHON KASASI, yang secara hukum memberikan hak kepada para pemohon untuk melanjutkan pembangunan.”
Kebohongan terkuak dimulai dengan penelusuran awak media ke UPT Pertanahan Bangunan Cibinong; Dinas DPMPTSP dan Dinas PTR ternyata diperoleh fakta bahwa PGB Perluasan belum diterbitkan karena masih dalam proses.
Fakta menarik lainnya, bahwa apa yang diminta untuk dipenuhi sebagai persyaratan terbitnya SK PGB Perluasan sudah lebih dari 1 tahun tidak dipenuhi oleh VHS.
Persyaratan dimaksud sesuai SIM BG: simbg.pu.go.id, yang statusnya masih perbaikan dokumen, yaitu: melakukan penyesuaian luas gambar dari 306 m2 menjadi 235 m2; penyesuaian garis sepadan jalan; dan perhitungan konstruksi.
Untuk memastikan bahwa klaim VHS tersebut bohong dan untuk mendapatkan bukti sahih kebohongan tersebut, maka Ketua RW 34 setempat telah melayangkan surat resmi tertanggal 9 Maret 2026 ke DPTR untuk mempertanyakan informasi PGB Perluasan yang disebutkan VHS.
Dan melalui surat tertanggal 12 Maret 2026, DPTR telah memberikan jawaban resmi bahwa PBG Perluasan yang diajukan oleh ETP atau pihak VHS belum bisa ditindaklanjuti karena dokumen persyaratan yang dilampirkan belum “Dipenuhi Secara Teknis”.
Dengan adanya surat resmi DPTR ini menegaskan fakta bahwa PGB Perluasan yang diakui VHS sudah terbit ternyata masih dalam proses administrasi (tepatnya bangunan yang dibangun oleh VHS jelas melanggar perizinan, bahkan menyimpang dari Gambar Situasi yang diajukan sendiri oleh VHS, Red.).
Ketua RW PBDW dan kuasa hukumnya telah memiliki satu lagi bukti “Sahih” bahwa klaim VHS dalam butir-butir memori kasasinya “Terbantahkan”, dan sehingga dalam kontra memori kasasi Ketua RW PBDW melalui kuasa hukumnya akan menjabarkan secara optimal demi tegaknya hukum yang berkeadilan di negara kita tercinta ini. (Tom)
