Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polsek Klapanunggal Amankan Ribuan Obat Keras Ilegal
Klapanunggal Bogor | Klikinfoku.com
Polsek Klapanunggal Polres Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Pada Selasa, 7 April 2026, jajaran Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K., bersama PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH, serta personel Unit Reskrim dan Intelkam.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berhenti di sebuah gang di Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga kuat akan diedarkan. Pelaku kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Klapanunggal.
Pengembangan pun dilakukan secara cepat. Petugas bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri dan kembali menemukan ratusan obat keras ilegal yang disimpan di dalam kamar, memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran obat ilegal secara terorganisir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1.730 butir obat keras ilegal jenis Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp470.000 yang diduga hasil penjualan..
Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, penanganan kasus akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat terlarang. (Tom)
