Jumat, Oktober 4, 2024
BogorJAWA BARATPEMERINTAHAN

Danramil Cileungsi Hadiri Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

BOGOR,Klikinfoku.com – Danramil Cileungsi Mayor Inf Kusnun Anwarudin selaku pembina sosial politik, budaya dan kemasyarakatan dari Forkopimcam Cileungsi menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006 yang diinisiasi FKUB-Forum Kerukunan Umat Beragama Kab Bogor dan difasilitasi Camat Cileungsi di aula kantor Kecamatan Cileungsi Kab Bogor Selasa 14/3/2023.

Juga hadir Camat Adhi Nugraha, S.STP, Kapolsek Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K, dari jajaran Kades tampak Kades Situsari Dahlan dan Plh Kades Cileungsi Supendi. Ketua BPD Limusnunggal Nancep Inong, Ketua BPD Cipenjo H. Wahyudin.

Selain itu turut hadir pula perwakilan DMI, KUA, DKM, Karang Taruna Kec Cileungsi dan Katar Desa-desa, Ormas Islam, Ponpes dan perwakilan 6 lintas agama

1. Islam 2. Kristen 3. Katolik 4. Budha

5. Hindu 6. Konghucu.

Acara bertajuk Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 & 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.

FKUB menghadirkan 3 narasumber, yakni Sujana dari Kemenag Kab Bogor, Kesbangpol Kab Bogor dan Pandita utama Suhadi Sendjaja tokoh Agama Budha sekaligus salah seorang inisiator lahirnya PBM Nomor 9 & 8 Tahun 2006 tersebut dengan moderator pemandu acara Sekretaris FKUB Kab Bogor KH Asep Saepudin S.Ag M.M

Narsum 1 dan 2 sependapat bahwasanya kunci dari keberhasilan berbangsa dan bernegara adalah kerukunan umat beragama yang harus diwariskan sampai ke anak cucu. Toleransi proporsional, saling menghargai, menjalankan ajaran agama masing-masing sebaik-baiknya. Menurut narsum bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan ke 39 Kecamatan lainnya di Kab Bogor.

Sementara itu Pandita utama Suhadi Sendjaja tokoh Agama Budha sekaligus salah seorang tokoh dibalik terbitnya PBM Nomor : 9 & 8 Tahun 2006 tersebut memaparkan kerukunan dari aspek berbangsa dan bernegara.

Suhadi secara singkat menceritakan proses terbitnya PBM, diawali dengan kumpul-kumpul tokoh lintas Agama di tahun 2005. “Agama hadir untuk memperbaiki ketidakbaikan umat manusia, disitu ada niat baik, dan membangun rumah ibadah itu niat baik seyogianya tanpa banyak peraturan”, ujar Suhadi.

Berangkat dari nilai-nilai Sumpah Pemuda; Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Kita harus bisa melampaui toleransi kalau toleransi itu sebatas saya besar kamu kecil, jadi butuh yang lebih dari itu untuk meramu keberagaman demi kerukunan umat beragama, kata Suhadi.

Selanjutnya Suhadi memaparkan demi kebaikan bersama syarat-syarat pendirian rumah ibadah yang harus dipenuhi:

1. Rekomendasi Kemenag

2. Rekomendasi FKUB aspek kerukunan, di sini peran Kepala Daerah tidak harus saling menunggu rekomendasi tetapi lebih kepada kebutuhan umat beragama itu sendiri.

Danramil Cileungsi Mayor Kusnun Anwarudin berpendapat sesungguhnya perbedaan adalah modal kekuatan membangun bangsa tetapi dalam ramuan kerukunan kita kenal dalam bingkai negara kesatuan RI yang ber-bhinneka tunggal ika.

“Sosialisasi seperti ini penting duduk bersama sesama anak bangsa agar terjalin kesepahaman demi kerukunan kita bersama”, ungkap Kusnun yang sebelumnya sudah mengikuti rakor di tingkat Kabupaten dan juga rapat pencegahan konflik umat beragama kepada awak media ini.

Acara berlangsung kondusif lancar dan dinamis, dalam sesi tanya jawab misalnya salah satu perwakilan ormas Islam menyampaikan apresiasi dan pengalaman berinteraksi dengan baik dengan pemuka lintas agama dan hal ini akan terus ditingkatkan. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *