Pelaku Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar Diamankan Polisi
BOGOR,Klikinfoku.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Bogor yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Hendrik l, SH telah mengamankan pelaku Penjual sekaligus Pengedar Obat Daftar G tanpa izin edar di Jl. KH. Umar Rawailat di Toko Cahaya Kosmetik yang beralamat di Kp.Cibereum Desa Cileungsi Kidul Kec.Cileungsi Kab.Bogor Senin (05 Juni 2023 jam 13.30 WIB).
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter, untuk menindaklanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut, Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan (info Humas Polres Bogor).
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK mengatakan bahwa atas dasar laporan masyarakat maka pihaknya memerintahkan Panit Reskrim beserta unit reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.
Hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 Butir Tramadol dan 22 Butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
“Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor”,ungkap Zulkarnaen. (Tom)