Sabtu, November 2, 2024
DepokHukrim

Kuasa Hukum Bani Ajukan Penangguhan Penahanan

Depok,Klikinfoku.com – Update kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral dan terjadi di Kota Depok, kini memasuki babak baru. Bani Idham Bayumi akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Kuasa hukum Bani bereaksi dengan mengajukan penangguhan penahanan.

“Tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).

Hengki menuturkan, penangkapan dan penahanan terhadap Bayumi dilakukan sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Suami dari korban juga sekaligus pelaku itu dijerat dengan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” tegas Hengki.

Sementara itu, kuasa hukum Bani Idham Bayumi. Eka Sumanja mempertanyakan penahanan yang dilakukan atas kliennya.

Eka Sumanja menghormati proses hukum yang berlaku. Hanya saja, Eka Sumanja meminta penangguhan penahanan terhadap Bani.

Sebab, saat ini Bani masih menjalani pengobatan sekaligus menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami,” paparnya.

“Sesuai SOP Hukum Acara keluarga dari pihak pak Bani juga pada keesokan harinya tanggal 5 Juli 2023 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan kesehatan,” sambungnya.

“Karena Pak Bani ini kan baru selesai pasca operasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku istrinya dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya,” tegas Eka.

Eka juga mempertanyakan alasan Direskrimum Polda Metro Jaya yang belum menahan Putri Balqis.

“Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami heran dengan Direskrimum Polda Metro Jaya yang tidak juga menahan istrinya, padahal istrinya juga berstatus sebagai tersangka,” bebernya.

“Keduanya sama-sama melakukan kekerasan sebagaimana statemen Bapak Kapolda Metro Jaya sehingga dan oleh karenanya kami juga akan mendorong agar penyidik Polda Metro dapat bersikap tegas untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka isterinya tersebut,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *