Kamis, Oktober 3, 2024
BogorJAWA BARAT

SatPol PP Kabupaten Bogor Tak Kunjung Bertindak, Padahal Hampir Setahun DPKPP Telah Limpahkan Penindakan Terkait Ruko Tak Berizin di Cileungsi

Cileungsi,Klikinfoku.com – Setelah Enam kali membuat surat laporan pelanggaran ke DPKPP dalam rentang waktu antara 25 Agustus 2022 sampai 30 Nopember 2022 tidak ada respon.

Pada surat ketujuh yaitu 17 Desember 2022 baru ada balasan sebagai tindaklanjut surat dan teguran, DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan) menginformasikan telah melimpahkan untuk penindakannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui surat nomor 503/ 5969. PB. DPKPP tanggal 31 Agustus 2022, berdasarkan surat balasan kepada saksi pelapor Jonathan, pada Kamis (13/7/2023).

Kepada awak media Jonathan menyatakan merasa sangat kecewa terhadap kinerja SatPol PP Kabupaten Bogor ternyata sejak dilimpahkannya pelanggaran ini dari DPKPP ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) ternyata telah hampir satu tahun, sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari Satpol PP sebagai penegak Perda untuk pelanggaran yang dinilai berat.

Pelanggaran dimaksud adalah bangunan berupa tujuh buah Ruko di Perumahan Cileungsi Hijau Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat milik mantan anggota DPRD Kab. Bogor atas nama Ny. Herli Sampurna/Tn. Budi Sembiring yang dibangun tanpa perizinan masih berdiri tanpa ada penindakan ataupun sanksi bahkan sudah dimanfaatkan disewa untuk usaha kuliner dan petshop.

Ruko yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hal inilah yang dilaporkan oleh warga setempat bernama Jonathan.

Ditengarai pembangunan Ruko di lahan Perumahan Cileungsi Hijau yang bukan untuk peruntukannya mengacu pada SK Bupati Bogor No. 591.3/53/Kpts/SP/Per-UU/2014 tentang Pengesahan Revisi Keempat Site Plan Perumahan atas nama PT Thata Prakarsa Nusa di Desa Cileungsi Kec.Cileungsi, juga disertai adanya penebangan pohon-pohon dan penutupan saluran air.

Penyimpangan terus berlanjut pada izin lingkungan yang semula untuk apotek tetapi menjadi toko kuliner dan pet shop. Setelah laporan ke RT, RW, Desa dan Kecamatan tidak digubris.

Jonathan akhirnya melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Penataan Bangunan (UPT) I Wilayah Cibinong mengindikasikan bahwa bangunan tersebut memang melanggar peraturan belum memiliki IMBG/PBG dari bukti-bukti Surat Teguran kepada pemilik Ruko yang dilayangkan tiga kali berturut-turut tanggal 9 dan 29 Juni 2022 dan 4 Agustus 2022, dan akhirnya penindakannya dilimpahkan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini SatPol PP Kabupaten Bogor, berdasarkan surat nomor 503/ 5969. PB. DPKPP tanggal 31 Agustus 2022.

Jonathan juga telah berkirim surat kepada Presiden RI mengenai ruko tanpa izin ini. Juga telah dimohonkan melalui DPD MIO (Media Independent Online) perhatian dari DPRD Kab. Bogor minta waktu diskusi dengar pendapat terkait hal ini.

“Demi tegaknya keadilan dan wibawa Pemkab Bogor seyogianya tidak tebang pilih dan tanpa pandang bulu siapapun pemiliknya, seharusnya bangunan itu dibongkar sebagai efek jera, kecuali Satpol PP telah ‘masuk angin’ sangat lambat, sehingga tak ada penindakan hampir setahun ini,” ujar Jonathan.

Sampai berita ini dinaikkan pihak SatPol PP Kabupaten Bogor belum berhasil dihubungi untuk diminta tanggapannya.
(Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *