Jumat, Desember 13, 2024
BogorJAWA BARATPEMERINTAHAN

Sebanyak 416 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

CIBINONG,Klikinfoku.com – Pasca disahkannya Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024, sebanyak 416 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima SK tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun dari Penjabat (Pj) Bupati Bogor di Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor pada Kamis pagi (30/5/2024).

Prosesi pelantikan dan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan Kades dipimpin oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang dihadiri pejabat PemKab Bogor lainnya dan para pejabat dibawahnya.

Dalam sambutanya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang pada hari ini telah diresmikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di Desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawa Tosepu.

Tosepu berharap suasana Pemerintahan di Desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 tahun menjadi 8 tahun lebih terukur.

“Harapan lainnya tentunya Pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” harapnya.

Secara keseluruhan, total ada 416 kepala desa di Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu hanya 410 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.

Menurut Tosepu masa jabatan Kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan terkait persoalan dan problematika yang ada di Desa setiap kali Pilkades usai.

“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang Kepala Desa tidak begitu fokus,” ungkapnya.

Tambahnya seorang Kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun bekerja, akan mulai terjadi goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades berikutnya.

“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para Kepala Desa menuntaskan program dan visi dan misi Kades saat menjabat serta bisa melanjutkan pembangunan Desa,” pungkasnya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *