Untuk Bogor Istimewa, UPT Pajak Daerah Jonggol Dorong Pencapaian Kenaikan Penerimaan Pajak Tahun 2026
Jonggol Bogor | Klikinfoku.com
Memasuki awal tahun 2026, UPT Pajak Daerah Jonggol berkomitmen terus untuk mendukung sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Bogor dengan mendorong peningkatan kinerja demi pencapaian kenaikan penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala UPT Pajak Daerah Jonggol Mika Rosadi S.H,M.SI dalam pembicaraan ringan dengan awak media di kantornya Jl. Alun-alun Kecamatan Jonggol pada Selasa (6/1/2026).
“Alhamdulillah penerimaan pajak UPT Pajak Daerah Jonggol tahun 2025 lalu sudah baik dan tentu di tahun 2026 ini ada peningkatan demi mendukung pembangunan di Kabupaten Bogor untuk Bogor Istimewa,” ujarnya.
Dikatakannya ada target penerimaan pajak yang diharapkan tiap Kecamatan dalam wilayah UPT Pajak Daerah Jonggol, dan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kinerja demi pencapaian optimal peningkatan penerimaan pajak sesuai mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku.
Diketahui UPT Pajak Daerah Jonggol membawahi 5 Kecamatan yakni;.
. Kecamatan Klapanunggal,
. Kecamatan Jonggol
. Kecamatan Sukamakmur
. Kecamatan Cariu dan
. Kecamatan Tanjungsari.
Pajak menjadi kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dibutuhkan kesadaran wajib pajak baik perorangan dan korporasi demi kesinambungan pembangunan. (Dewi)
