Pramudi yang Terkena PHK Berharap Pihak Perum DAMRI Memberikan Kompensasi Sesuai UU
Jakarta | Klikinfoku.com
Sejak Perum DAMRI melakukan pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PHK) terhadap 141 pramudi atau sopir berbagai rute di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), namun diketahui pramudi tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sesuai undang-undang
Hak-hak dimaksud adalah uang kompensasi, penangguhan gaji, pengembalian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tuntutan ganti rugi sesuai PP no 35 tahun 2021 aturan turunan UU Cipta Kerja termasuk didalamnya soal pesangon.
Dari 141 pramudi yang terkena PHK, diketahui 137 pramudi terpaksa menandatangani surat Perjanjian Bersama Pengakhiran Kerja, sedangkan 4 pramudi lainnya menolak yaitu E, YM, AH dan M.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI Perum DAMRI melalui Ketua Ramdani dan Sekretaris Muntaha Efendi telah menyurati Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin melalui surat nomor 0251/PUK/SPDT GSPMI/DAMRI/IX/2025 tertanggal 8 September 2025 atas nama Anwar Hutagaol tidak mendapatkan respon.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 13 Juni 2025 sudah mengeluarkan Anjuran untuk pemberian hak karyawan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 Ayat (2).
Informasi yang dihimpun diketahui bahwa Perum DAMRI hanya mau memberikan sesuai angka yang dibuat sepihak atau tidak sesuai dan jauh dari ketentuan peraturan perundangan.
Saat diminta tanggapannya terkait hal ini, pengamat Ketenagakerjaan, Silaen menyatakan bahwa Perum DAMRI ada “itikad tidak baik” dengan tidak membayar hak-hak pramudi, bahkan setelah ada anjuran dari Disnaker. Kalau memang pihak Perum DAMRI tidak bersedia melaksanakan anjuran tersebut, seyogyanya mengajukan gugatan ke PHI.
“Presiden Prabowo diharapkan dapat memberi atensi atas hal ini, dikarenakan pihak Perum DAMRI menyepelekan Peraturan Pemerintah,” ujar Silaen.
Salah satu pramudi berinisial AH menyampaikan harapan agar apa yang menjadi haknya selaku pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin hak kami diberikan, untuk menyambung hidup keluarga,” ujarnya kepada awak media.
Sampai berita ini ditulis, pihak Perum DAMRI belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. (Tom)
