PBG Dinilai Cacat Prosedural Dan Manipulatif, Warga Virginia Kota Wisata Cibubur Tuntut Pembatalan
Gunung Putri Bogor | Klikinfoku.com
Warga Cluster Virginia Dan didukung Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC) dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL), terus memperjuangkan pembatalan pembangunan gedung FIF 7 lantai di samping gerbang perumahan Cluster Virginia Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Warga menilai bahwa penerbitan PBG- Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-red) cacat prosedural dan manipulatif (siluman). Pengembang Kota Wisata juga dinilai cuci tangan dengan menyebut perizinan menjadi tanggungjawab pihak pembeli tanpa memperhitungkan kepentingan umum warga Kota Wisata.
Dari informasi yang dihimpun awak media (16/2/2026) beberapa poin penting tuntutan warga adalah sebagai berikut:
1. PBG DICABUT DAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.
2. HENTIKAN TEROR KONSTRUKSI berdasarkan PBG MANIPULATIF dan CACAT HUKUM.
3. Demi KEPASTIAN HUKUM, menyarankan kepada PT Mekanusa Cipta dan PT Matra Graha Sarana bersama-sama membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 28 Januari 2025 No. 1000158920/4HAA/I/2025 dan Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. SB-25-0128 (data sesuai yang tercantum dalam BAST yang disampaikan kepada Paguyuban Warga Cluster Virginia oleh kontraktor) dan selanjutnya membuat transaksi jual beli untuk lahan yang sesuai peruntukan gedung perkantoran kategori Mid-Rise Building atau High-Rise Building di area CBD atau lokasi lain yang sesuai fungsi dan peruntukan.
4. Kota Wisata wajib mengembalikan fungsi lahan sesuai master plan awal.
5. KOTA WISATA WAJIB MELINDUNGI SETIAP WARGA (juga memperhatikan kelompok rentan) yang MEMILIKI HAK ATAS KEHIDUPAN SOSIAL BAIK, LINGKUNGAN, KEAMANAN,
6. KOTA WISATA wajib mematuhi setiap perikatan yang telah dibuat dengan warga sesuai Master Plan / Site Plan yang disetujui pada saat transasi jual beli, dan oleh karenya tidak mengubah-ubah sepihak demi keuntungan diri sendiri.
Warga Cluster Virginia Kota Wisata berharap agar publik tidak tersesat oleh informasi sepihak. Dan saat ini gugatan di PTUN Bandung sedang berproses. (Tom)
