Rabu, Juli 22, 2026
BogorPelayanan Publik

Catat! SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Cileungsi Hari Ini

Bogor | Klikinfoku.com

Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa (21/7/2026) di Mall CTC Cileungsi untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan.

Adapun persyaratan yang perlu dibawa antara lain SIM asli beserta fotokopi, KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan administrasi pendukung lainnya.

Program SIM Keliling merupakan layanan rutin Satlantas Polres Bogor yang diselenggarakan di sejumlah titik strategis setiap harinya. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Satlantas Polres Bogor terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling, karena sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan menyesuaikan kondisi di lapangan. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *