Rabu, Agustus 19, 2026
HukumJAKARTA

Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Jaksa yang Dikuasai Oleh Isteri Kedua Dilaporkan Ke KPK, Mulai Terkuak

Jakarta | KlikInfoku.com

Dugaan Kepemilikan harta kekayaan tidak wajar seorang mantan Jaksa bernilai ratusan milyar dan tersebar Jakarta, NTB dan Jawa Barat yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak ahli waris mulai terkuak.

Azis Pangeran, selaku kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa kliennya merupakan anak dari isteri pertama mantan Jaksa berinisial HMS yang telah meninggal dunia. Adapun mantan jaksa tersebut disebut menikah tiga kali. Sementara istri kedua dari mantan Jaksa itu adalah seorang Hakim berinisial RE.

Dari penelusuran salah satu aset berlokasi di Jalan Swadaya Raya, Duret Sawit, Jakarta Timur diketahui aset berupa lahan seluas 2.900 m2 disewakan kapada salah satu perusahaan ekspedisi APM Logistic.

“Ya yang jelas betul tanah ini sewa dan pasti ada akta notarisnya” jelas J salah seorang Staf APM Logistic (18/8/2026), namun untuk lebih detail dirinya mempersilahkan wartawan mengklarifikasi langsung ke pihak Direksi.

Permasalahan tanah ini mulai terkuak, ketika ada penjelasan mengenai adanya kedatangan orang dari pengadilan beberapa bulan sebelumnya sekitar Lebaran Idul Fitri tahun 2026 (Sebelum Maret, Red), sebagaimama diketahui bahwa penguasaan tanah saat ini ada di pihak isteri kedua HMS yaitu RE yang adalah hakim, yang mana patut dicurigai adanya upaya penguasaan aset tanpa melibatkan keseluruhan ahli waris yang sah.

“Ahli waris (Anak dari isteri pertama HMS, Red) melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya tidak wajar. Ada kekhawatiran bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ke KPK,” ungkap Azis selaku kuasa hukum.

Dalam spanduk yang terpasang pada dinding luar tersebut juga patut diduga adanya ketidakjelasan asal-usul tanah terkait adanya SHM Nomor 192 karena adanya pemekaran Kecamatan Pondok Gede saat itu terlebih adanya Akte Pejabat di tahun 1971.

Diketahui dari penelusuran data sampai tahun 1986-an, permasalah tanah asal girik dari Kecamatan Pondok Gede banyak SHM-nya tidak mempunyai warkah di Kantor Pertanahan atau BPN.

Pemasangan spanduk di dinding bagian depan pagar diakui oleh J staf APM Logistic dilakukan atas perintah langsung pimpinan penyewa lahan.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan status penguasaan lahan, karena umumnya pemasangan spanduk dilakukan oleh pemilik lahan.

Pelapor sebagai ahli waris berharap dengan laporannya ini KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset tersebut untuk mengetahui asal-usulnya. Apabila aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka KPK dapat menindaklanjutinya.

“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” tandas Azis.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi langsung dari Direksi pemakai lahan mengenai status dan detail hubungan sewa menyewa serta tanggapan atas adanya laporan lahan dimaksud ke KPK. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *