Rabu, September 23, 2026
BogorInfrastruktur

Bapperida Kabupaten Bogor Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan PPEB Bogor Timur Desa Sukaresmi Sukamakmur

Sukamakmur Bogor | Klikinfoku.com

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (PPEB) Bogor Timur di aula kantor Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Rabu, (23/9/2026).

Pelaksanaan Konsultasi Publik ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Publik AMDAL Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (PPEB) Bogor Timur.  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang rencana pembangunan ini berlokasi di Desa Sukaresmi kurang lebih seluas 63,89 hektar yang juga merupakan calon ibukota Bogor Timur.

Kegiatan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menghimpun saran, pendapat, serta tanggapan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dampak lingkungan serta potensi keberlanjutan dari rencana pembangunan tersebut.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), unsur tata pertanahan dan tata ruang, Badan Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, Pemerintah Desa Sukaresmi, Presidium Bogor Timur, Komite Kedaulatan Rakyat Bogor Timur, tokoh masyarakat, warga Desa Sukaresmi serta pihak konsultan penyusun AMDAL.

Ketua Tim Harmonisasi dan Ekualisasi Kewilayahan, Pramudito, mengatakan konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen AMDAL untuk kawasan yang direncanakan menjadi pusat pengembangan ekonomi baru di wilayah Bogor Timur.

“AMDAL merupakan salah satu persyaratan dalam proses pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun bangunan yang nantinya direncanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Pramudito.

Menurutnya, pembangunan PPEB saat ini masih berada pada tahap perencanaan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis serta penyusunan berbagai kajian.

Terkait waktu pelaksanaan pembangunan, kata dia, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah, termasuk mengenai penganggaran dan tahapan pelaksanaannya.

Pramudito menambahkan, penyusunan AMDAL diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai potensi persoalan sejak awal sekaligus menghasilkan alternatif solusi terhadap dampak yang mungkin muncul.

“AMDAL diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memitigasi berbagai kendala, baik yang berkaitan dengan kondisi di lapangan maupun dalam proses administrasi, sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian Dampak Lingkungan pada Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Muhamad Lavi Yunus, menegaskan konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan masukan terhadap rencana pembangunan.

Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat, menurutnya, akan dihimpun oleh tim konsultan penyusun AMDAL untuk selanjutnya dianalisis dalam proses kajian.

“Public hearing seperti yang dilakukan hari ini memang menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Semua masukan tersebut ditampung oleh tim konsultan yang menyusun AMDAL, kemudian dianalisis untuk melihat bagaimana hasil kajiannya,” jelasnya.

Lavi Yunus menyebut perbedaan pandangan dalam konsultasi publik merupakan hal yang wajar. Yang terpenting, seluruh masukan, baik yang mendukung maupun menyampaikan keberatan, harus dicatat dan dianalisis secara objektif.

Ia menekankan masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi rencana pembangunan harus menjadi perhatian utama dalam kajian, termasuk masyarakat Desa Sukaresmi maupun desa-desa di sekitar kawasan.

“Bukan hanya melihat lokasi utama pembangunan, tetapi juga bagaimana aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tersebut, termasuk masyarakat yang selama ini bercocok tanam,” katanya.

Menurutnya, aktivitas masyarakat yang berpotensi terkena dampak pembangunan harus menjadi bagian dari kajian AMDAL. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Ia juga menegaskan, tujuan pengembangan kawasan tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada prinsipnya, tujuan pembangunan ini adalah untuk kemajuan ekonomi di Bogor Timur dan manfaatnya harus kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihak lainnya Plt. Camat Sukamakmur, Andri Rahman, mengatakan AMDAL yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut secara khusus berkaitan dengan calon lahan pusat pemerintahan seluas sekitar 63,89 hektare di Desa Sukaresmi.

“Karena itu, hari ini seluruh pihak yang berkepentingan hadir untuk bersama-sama membahas dan memastikan bagaimana dokumen AMDAL ini dapat disusun secara lengkap dan komprehensif,” kata Andri.

Ia menyebut berbagai unsur dilibatkan, mulai dari pihak pemrakarsa, DLH, Bapperida, Tata Pemerintahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Presidium Bogor Timur hingga Komite Kedaulatan Rakyat.

Masyarakat Desa Sukaresmi juga diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi riil wilayah serta potensi dampak yang mungkin muncul dari rencana pembangunan.

Andri menegaskan, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap awal, mulai dari prakontruksi, konstruksi hingga operasional.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton, tetapi harus terlibat langsung dan merasakan manfaat dari rencana pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru tersebut,” tegasnya.

Menurut Andri, penyusunan AMDAL juga mencakup pengumpulan informasi mengenai kondisi wilayah, mulai dari aspek biologis, demografi, hidrologi hingga kondisi lingkungan lainnya.

Data tersebut dinilai penting agar dokumen AMDAL mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kawasan sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Harapannya, tidak muncul dampak yang signifikan dari rencana pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Desa Sukaresmi,” ujarnya.

Ia berharap manfaat pembangunan nantinya dapat lebih besar dirasakan masyarakat dibandingkan dampak negatif yang mungkin timbul, khususnya warga Desa Sukaresmi dan Kecamatan Sukamakmur.

Selain itu, ke depan juga direncanakan adanya konektivitas antara wilayah Sukamakmur dan Jonggol. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Sukamakmur, tetapi juga Jonggol dan wilayah lain di kawasan Bogor Timur.

 

“Karena itu, penyusunan AMDAL ini menjadi salah satu bagian dari upaya bersama dalam menyiapkan rencana pengembangan kawasan dan proses penataan wilayah ke depan,” pungkas Andri Rahman yang juga Camat Jonggol. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *