Rabu, September 23, 2026
BogorPEMERINTAHAN

Viral, Anak 6 Tahun di Sirnarasa Belum Dapat Penanganan Medis, Ini Penjelasan Dading, Kasi Penkes Kecamatan Tanjungsari

Tanjungsari Bogor | Klikinfoku.com

Pemerintah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, akhirnya turun tangan membantu seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, yang diduga mengalami gangguan kesehatan sejak usia dini.

Kondisi tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih enam tahun. Hingga kini, anak tersebut belum mendapatkan penanganan medis secara optimal dan membutuhkan pemeriksaan serta pengobatan lebih lanjut.

Kasi Penkes Kecamatan Tanjungsari, Dading Efendi, saat mengunjungi kediaman anak tersebut mengatakan, Pemerintah berupaya membantu agar anak tersebut mendapatkan penanganan kesehatan yang dibutuhkan, mengingat gangguan saraf memerlukan pengobatan dan pemantauan secara rutin.

“Pemerintah berupaya membantu anak tersebut, karena penyakit saraf yang dideritanya membutuhkan pengobatan dan penanganan secara rutin,” ujar Dading kepada Klikinfoku com, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, salah satu kendala yang perlu segera diselesaikan adalah persoalan administrasi kependudukan. Dewi Permatasari, ibu anak tersebut, secara administrasi tercatat telah memiliki anak, namun status perkawinannya masih tercatat belum menikah.

“Persoalannya, secara administratif kependudukan, Dewi Permatasari sudah memiliki anak, namun status perkawinannya masih tercatat belum menikah,” ungkapnya.

Dading menambahkan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memberikan pembinaan kepada Dewi Permatasari bersama suaminya agar segera menyelesaikan status perkawinan secara legal.

“Hal ini penting agar proses pengurusan BPJS dapat berjalan lancar, sehingga kebutuhan pengobatan anak tersebut dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” tegasnya.

Diketahui kasus tentang keadaan anak tersebut, menjadi viral, diberitakan puluhan media online di Kabupaten Bogor, tentu saja hal ini menjadi warning bagi aparat pemerintahan untuk lebih peduli terhadap warganya tanpa mempersoalkan legalitas administratif belaka. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *