Presidium Botim Dorong Transparansi Status Lahan pada Acara Konsultasi Publik Pembangunan PPEB Bogor Timur
Sukamakmur Bogor | Klikinfoku.com
Pemerintah Kabupaten Bogor mematangkan rencana pembangunan PPEB (Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru) Bogor Timur di kawasan Desa Sukaresmi Sukamakmur dengan menggelar Konsultasi Publik dalam rangka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL untuk mengidentifikasi berbagai potensi dampak dari rencana pembangunan sekaligus menghimpun saran dan masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di aula Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor pada Rabu (23/9/2026).
Sekjen Prosedium Bogor Timur, Alex Slamat Riyadi, menyambut positif perkembangan tersebut. Menurutnya, konsultasi publik dalam proses AMDAL penting agar masyarakat mengetahui secara terbuka tahapan kajian yang sedang dilakukan.
“Ini menunjukkan adanya kemajuan terkait rencana pusat pertumbuhan perekonomian baru di Bogor Timur. Menurut saya, proses AMDAL memang harus dipublikasikan dan dikonsultasikan kepada warga maupun masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas tahapan kajian yang sedang dilakukan,” kata Alex.
Ia berharap dalam konsultasi AMDAL ini ada ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan proses kajian. Hal tersebut penting untuk meminimalisir dan mencegah potensi dampak buruk yang mungkin terjadi terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena tahapan terkait rencana pusat pertumbuhan perekonomian baru di Bogor Timur sudah semakin jelas.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat perlu terus dipertahankan hingga proses perencanaan dan pembangunan berjalan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan secara transparan dan berbagai potensi dampak yang muncul dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Selain proses AMDAL, Alex menilai Pemerintah Daerah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan riwayat lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut.
Menurutnya, masih terdapat pemahaman di tengah masyarakat yang menganggap lahan tersebut merupakan hibah dari pihak swasta untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Baru. Persepsi tersebut, kata dia, kemudian dapat memunculkan anggapan mengenai adanya kepentingan antara pihak swasta dan Pemerintah Daerah.
Alex menegaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, lahan itu bukan sekadar hibah, melainkan bagian dari kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan pihak perusahaan kepada Pemerintah Daerah.
Setelah diserahkan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menilai pemanfaatan lahan tersebut untuk pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bogor Timur merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Alex juga menekankan pentingnya meluruskan persepsi mengenai keterlibatan pihak swasta dalam pemanfaatan lahan tersebut.
“Jadi, tidak ada kepentingan pihak swasta dalam pemanfaatan lahan tersebut. Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk mengoptimalkan lahan PSU agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara terkait masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut, Alex menyebut dalam forum juga telah disampaikan mengenai ketentuan bagi penggarap resmi.
Menurutnya, apabila seseorang berstatus sebagai penggarap resmi, maka harus memiliki surat izin garap serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dalam ketentuan izin garap tersebut juga terdapat poin-poin yang harus dipatuhi, di antaranya tidak menanam tanaman keras dan tidak mendirikan bangunan permanen,” jelasnya.
Artinya, ketika lahan tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pemilik atau Pemerintah Daerah untuk kepentingan pembangunan sesuai peruntukannya, maka lahan tersebut harus dapat dikembalikan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Alex berharap Pemerintah Daerah terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat selama proses perencanaan berlangsung.
“Yang paling penting saat ini adalah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status lahan, proses AMDAL, serta rencana pemanfaatannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Dewi)
