Jumat, Oktober 16, 2026
BogorDPRD

Reses Dewan di Cileungsi, Beben Suhendar: Untuk Pemekaran Bogor Timur, Aset Daerah dan PAD Dalam Kajian Pemerintah Pusat

Cileungsi Bogor | Klikinfoku.com

Rencana pemekaran wilayah Bogor Timur menjadi daerah otonomi baru (DOB) masih membutuhkan kajian mendalam dari Pemerintah Pusat. Kesiapan aset daerah dan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembentukan daerah baru.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Beben Suhendar Fraksi Gerindra menyampaikan hal ini saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang I Tahun 2026–2027 di Kecamatan Cileungsi pada Kamis (15/10/2026).

Beben menegaskan bahwa Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan kemampuan daerah secara objektif sebelum memberikan persetujuan pemekaran. Hal tersebut penting agar daerah yang terbentuk nantinya mampu menjalankan Pemerintahan dan membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.

“Ada dua pertanyaan yang menjadi bahan pertimbangan pusat. Siapa daerah yang punya aset dan siapa daerah yang PAD-nya di atas Rp500 miliar. Itu yang utama,” ungkapnya.

Menurutnya, pemekaran wilayah tidak cukup hanya didorong oleh keinginan masyarakat atau luasnya wilayah pelayanan. Kesiapan sumber daya, aset, serta kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan utama agar daerah otonom baru tidak mengalami kesulitan setelah terbentuk.

Terkait target waktu realisasi pemekaran Bogor Timur, Beben menyatakan belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan terwujud. Keputusan akhirnya bergantung pada proses dan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Wallahua’lam. Ya, itu dengan Pak Presiden,” ujarnya saat menjawab wartawan mengenai target pemekaran.

Beben juga mengingatkan agar pemekaran tidak dilakukan tanpa perhitungan yang matang. Pengalaman pembentukan sejumlah daerah sebelumnya, menurutnya, menjadi pelajaran bahwa daerah baru dapat menghadapi kendala apabila kemampuan keuangannya belum memadai, sementara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat.

Turut disinggung soal keberadaan lahan seluas 63 hektare yang disebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Aset tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kesiapan daerah dalam mendukung rencana pemekaran.

Meski demikian, status peruntukan lahan seluas 63 hektare tersebut bagi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bogor maupun calon daerah otonomi baru Bogor Timur masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi.

Pemekaran Bogor Timur diharapkan dapat memperpendek rentang kendali Pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, realisasinya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan serta hasil kajian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *