Jumat, Oktober 4, 2024
BogorJAWA BARAT

Lanjutkan Somasi Ke Apotek Harrison Pasir Angin Terkait Jual Obat Diatas HET, Konsumen Gandeng Pengacara

BOGOR,Klikinfoku.com – Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa oleh orang yang mengaku sebagai pengelola Apotek Harrison Pasir Angin yang menyatakan tidak akan menanggapi surat teguran atau somasi dari seorang konsumen terkait Apotek Harrison menjual obat harganya mahal di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Jumat (12/5/2023), akhirnya konsumen menggandeng Pengacara untuk melanjutkan pemberian surat teguran K-2 atau somasi terakhir pada Senin (22/5/2023).

Konsumen bernama Jonathan yang merasa dirugikan melalui kuasa hukum Pengacara dari Kantor Hukum Mauritz Hobby Hurasoit and Partners telah memberikan surat teguran ke-2 atau somasi terakhir, pasalnya pihak Apotek Harrison Pasir Angin tidak memberikan jawaban atas surat teguran atau somasi sebelumnya.

Kasus ini seperti pada berita sebelumnya berawal dari konsumen bernama Jonathan (54 tahun) telah membeli obat yang dijual oleh apotek Harrison harganya jauh di atas HET sebagaimana tercantum di kemasan/strip obat V-Block Carvedilol 6,25 mg Rp.42.625,- namun dijual dengan harga Rp.48.000,-

“Apotek tidak mengindahkan surat teguran saya, bahkan tetap merasa tidak bersalah, katanya bahwa hal ini sudah ditanyakan ke pihak Kalbe Farma selaku supplier”, jelas Jonathan.

Lanjut Jonathan, pengelola yang disinyalir bernama YT ini berprofesi sebagai dokter praktek di Apotek Harrison Pasir Angin ini bereaksi tidak lama pasca Apotek menerima Somasi Terakhir, Senin (22/5/2023) menghubunginya melalui telepon.

“Saya heran pengelola apotek tetap merasa benar dengan arogan tidak mau mendengar keluhan saya, dan juga kok bukan apotekernya yang menjelaskan lalu kenapa tidak menghubungi pengacara saya padahal yang bersangkutan sempat memblokir nomor Hp saya”, kata Jonathan kesal.

Awak media yang mencoba mencari informasi lain dengan mewawancarai warga yang membeli obat di Apotek Harrison Pasir Angin bernama Alip (warga Rawahingkik Cileungsi) menyatakan bahwa dirinya juga pernah mengalami hal yang serupa.

“Iya saya juga merasa begitu harga obat di Apotek Harrison mahal, kapok saya beli disitu,” keluhnya.

Dari Pengacara Jonathan diperoleh informasi bahwa Apotek Harrison Pasir Angin yang beralamat di Kp Cinyosog RT 001/ RW 001 Desa Pasirangin Kec Cileungsi Kab Bogor ini terancam diadukan secara pidana dan perdata mengingat telah melanggar Ketentuan HET terkait Permenkes No. 98 Tahun 2015 dan Pasal 7 Permendag No. 57 Tahun 2017 dan Pasal 4 (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin usaha, denda 10 % dari omzet obat yang melanggar HET atau hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda 2 milyar.

“Saya akan serius dengan kasus ini, karena menyangkut konsumen luas, yang nota bene orang sakit,” tekad Jonathan.

Jonathan minta masyarakat atau konsumen yang membeli obat dengan harga lebih dari HET bisa melakukan gugatan sesuai Pasal 45 (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau instansi terkait memberikan sanksi tegas terdapat praktek penjualan obat di atas HET, seperti yang diamanatkan dalam UU itu.

“Jangan dibeli seperti di apotek Harrison Pasir Angin itu, biarlah hal tersebut jadi pembelajaran, seyogianya bisnis apotek bukan sekedar mencari untung besar tetapi juga harus ada kesadaran unsur kemanusiaannya termasuk etika adab menghadapi konsumen yang katanya Raja,” tegas Jonathan.

Sementara itu awak media yang berusaha menghubungi pihak Apotek Harrison, enggan merespon bahkan telah memblokir nomor telepon yang menanyakan kasus penjualan obat di atas HET ini. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *