Polsek Klapanunggal Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Penadah Kendaraan Bermotor
BOGOR,Klikinfoku.com – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadah kendaraan hasil curian, pada Senin (23/05/2023).
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal Polres tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor (info Humas Polres Bogor 24/5/2023).
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan bahwa dari penyelidikan yang mereka lakukan terkait kasus tersebut berhasil diamankan dua orang pelaku berinisial P (38), J (38) dan MNS (24) penadah berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya di lalukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) dan MNS (24) sebagai penadah, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut yang sudah di jual kepada seorang penadah berinisial MNS dapat diamankan, dan dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi. (Tom)