Selasa, Desember 10, 2024
BogorJAWA BARATPEMERINTAHAN

Plt. Bupati Bogor : Pembangunan Jalan Khusus Tambang, Impian Dan Harapan Warga Kabupaten Bogor

CIGUDEG,Kkikinfoku.com – Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke wilayah Kabupaten Bogor disambut antusias warga masyarakat. Kunjungan kerja ini dilakukan untuk meninjau persiapan pembangunan jalan khusus tambang.

Dalam sambutannya saat menerima kunjungan kerja (kunker) Gubernur Jabar tersebut, Iwan Setiawan Plt. Bupati Bogor mengatakan bahwa terwujudnya jalan khusus tambang yang berada di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang dan Gunungsindur itu merupakan harapan dan di impi – impikan oleh masyarakat Kabupaten Bogor.

“Karena banyak kejadian, banyak musibah dan banyak berita juga terkait rusaknya jalan tambang, rusaknya jalan provinsi dan juga banyaknya kecelakaan dan sebagainya. Mudah – mudahan saja dengan hadirnya Bapak Gubernur, maka jalan khusus tambang segera terwujud,” ucap Iwan Setiawan, Senin (29/5/2023).

Iwan Setiawan berharap, di penghujung pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil, pembangunan jalan khusus tambang benar – benar bisa terwujud. Plt Bupati menegaskan, bahwa warga masyarakat Kabupaten Bogor terus mendoakan dan mendukung seluruh progres, dari mulai kegiatan sosialisasi, hingga pekerjaan pembangunan fisik dimulai.

“Saya sebagai Bupati Bogor berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk ikut mendukung. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Barat antusias dan sangat mendukung apa yang ingin di laksanakan dan di cita-citakan oleh kita semua dan juga visi misi pak Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kunker tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan jika proyek pembangunan jalan tol khusus kendaraan tambang sepanjang 11,5 kilometer akan segera dimulai dan diperkirakan butuh waktu selama 1 (satu) tahun hingga selesai.

“Saat ini kondisi lahan 85 persen sudah siap dan sudah dirapikan dan terbentuk badan jalan tanah. Ini merupakan satu inovasi baru, pembangunan jalan khusus berbayar untuk kendaraan tambang. Dan ada Peraturan Khusus dari Kementerian ESDM,” ungkap Ridwan Kamil. (Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *