Jumat, Juli 18, 2025
CianjurJAWA BARAT

Aparat Desa Sukakerta Intimidasi Jurnalis Diduga Upaya Bungkam Investigasi Kasus Korupsi Dana Desa

Kab. Cianjur | Klikinfoku.com

Intimidasi kepada Wartawan terjadi lagi di Desa Sukakerta Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, Senin (16/6/2015).

Diketahui kejadian bermula ketika salah seorang wartawan media online  menginvestigasi dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang telah lama menjadi sorotan, berupa:

  1. Penyunatan bantuan sosial, seperti BLT Dana Desa dan BPNT, dengan dugaan pemotongan sepihak oleh oknum aparat desa.
  2. Pemaksaan setoran dana UMKM, di mana warga penerima bantuan diwajibkan menyetor sebagian dana kepada aparat.

Intimidasi diduga juga terkait dan kelanjutan pemberitaan disebuah media online, Jumat (30/5/2025) berjudul: “Miris! Jalan Rusak Bertahun-tahun, Bantuan Tak Tiba: Sukakerta Seolah Desa yang Dilupakan, atau Dikorupsi?”

Kepala Desa Sukakerta Ima Rismayati  mengundang resmi 4 orang wartawan (R, A, B dan C) namun saat datang justru mendapat perlakuan intimidatif, handphone 4 jurnalis dirampas secara paksa oleh seseorang yang membawa senjata tajam berupa golok.

Indikasi bahwa intimidasi terhadap jurnalis dilakukan secara sistematis menguat, terutama karena pola ini  terjadi di Desa Sukakerta, Ancaman langsung dari aparat desa.

Seorang pemilik e-warung mengaku diancam oleh oknum yang dikaitkan dengan kepala desa.

“Siapapun yang berani mengusik desa kami, jangan harap bisa selamat.” ujarnya menceritakan ancaman tersebut ditujukan untuk awak media.

Jonathan salah seorang pegiat anti-korupsi di kabupaten Bogor menilai bahwa perlakuan tidak kooperatif hingga ancaman terselubung terhadap awak media yang meliput proyek-proyek desa yang dianggap tidak transparan makin lumrah terjadi.

Dikatakannya hal ini berdampak serius terhadap Kebebasan Pers dan Hak Publik.  Kejadian ini tidak hanya melukai integritas profesi jurnalis, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

Media mengalami efek jera, sehingga investigasi mendalam menjadi terhambat karena ancaman terhadap keselamatan. Masyarakat menjadi korban ganda, karena hak mereka untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik ikut terblokir.

Desakan dan tindakan yang diharapkan agar sejumlah wartawan, aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera bertindak:

Perlindungan bagi jurnalis, melalui mekanisme dari Dewan Pers dan Komnas HAM. Diharapkan juga dilakukan Audit menyeluruh oleh Inspektorat Cianjur dan KPK, untuk menelusuri aliran dan pengelolaan  dana desa.

Intervensi pemerintah daerah, terutama karena sebelumnya Bupati Cianjur menyatakan siap menindaklanjuti aduan terkait korupsi “asal ada bukti.” Sehingga jelas, jangan biarkan demokrasi dibungkam oleh ketakutan.

Kejadian di Desa Sukakerta menjadi alarm keras bagi kebebasan pers dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh pemerintah. Membungkam jurnalis adalah tindakan represif yang tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana publik.

Pemerintah Daerah, Aparat Hukum, dan lembaga pengawas korupsi harus segera turun tangan, bukan hanya demi melindungi jurnalis, tetapi demi memastikan bahwa kekuasaan di tingkat desa tidak berubah menjadi otoritarianisme kecil yang anti-transparansi.

“Jika media dibungkam hari ini, siapa yang akan bersuara untuk rakyat esok hari? “Pungkasnya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *