Sabtu, Oktober 4, 2025
BogorJAWA BARAT

Masa Jabatan Kades Bertambah, Pemdes Nambo Gelar Musdes Perubahan RPJMDes Tahun 2026-2028

Klapanunggal Bogor | Klikinfoku.com

Menyesuaikan penambahan 2 tahun masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berdampak pula pada perubahan RPJMDes.  Untuk itu Pemdes Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor menyelenggarakan Musdes perubahan RPJMDes tahun 2026-2028 di aula kantor Desa setempat pada Selasa pagi (23/9/2025).

Hadir mewakili Camat Klapanunggal, Sekcam Iwan Setiawan.  Sementara stakeholder Desa Nambo hadir Kades, Sekdes, dan staf lainnya, para Kadus, RW, RT, Ketua TP PKK, kader Posyandu, serta Babinsa dan pendamping Desa.

Dalam sambutannya Kades Nambo,  Nanang menyampaikan bahwa acara hari ini penting bagi Pemerintahan Desa Nambo karena untuk menjalankan  program-program Desa tentunya harus ada tahapan-tahapan yang memang harus dijalankan dan dipenuhi dan sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan Desa salah satunya adalah dengan RPJMDes.

RPJMDes ini adalah merupakan dokumen yang menjadi pedoman untuk pembangunan selama periode Kepala Desa dalam hal ini pembangunan tingkat Desa ini itu ada 4 (empat) bidang, pertama penyelenggaraan  Pemerintahan Desa,  kedua pelaksanaan pembangunan Desa, ketiga pembinaan masyarakat dan keempat pemberdayaan masyarakat.

“RPJMdes tidak bisa berdiri sendiri, program-program yang akan dilaksanakan di Pemerintahan Desa itu sendiri yang terutama yang tadi saya sebutkan bidang pelaksanaan kegiatannya artinya ketika membangun dalam menggunakan anggaran Desa ini dan kita juga mendapatkan bantuan Pemkab, Pemprov dan Pemerintah Pusat oleh karena harus menyesuaikan,” ujar Nanang.

Dikatakannya Musdes perubahan RPJMDes melengkapi lagi di RPJMDes di tahun 2026 sampai 2028 adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.  Penambahan yang 2 tahun ini harus dibuatkan tambahan untuk melengkapi RPJMDes sebelumnya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi dan bersinergi dalam kegiatan Pemdes selama ini, semoga RPJMDes 2026-2028 dapat terlaksana dan pembangunan di Desa Nambo memberikan manfaat bagi pertumbuhan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Sekcam Klapanunggal Iwan Setiawan pun menegaskan terkait perubahan RPJMDes  tahun 2026-2028, menyiasati penambahan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga wajib  membuat rencana pembangunan Desa (RPJMDes).

Iwan berharap RPJMDes ini dapat membawa kemajuan, keberkahan serta kemakmuran warga Desa Nambo.

“RPJMdes ini nanti lengkap menjadi 8 tahun dan untuk tiap tahunnya dijabarkan dengan RKPdes tetap berisi visi dan misi Kepala Desa, dengan tetap menyesuaikan peraturan dan anggaran dari Pemerintah Pusat misal DD, Pemprop ada Banprov dan Pemkab Bogor ada BHPRD Bankeu,” ujarnya.

Ketua BPD Nesin Minda dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemdes yang telah memfasilitasi pelaksanaan Musdes perubahan RPJMDes dan pembahasan RKPdes yang menjadi pedoman untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa.

Nesin Minda berharap dan minta forum tersebut untuk bermusyawarah dengan baik dan mengusulkan hal-hal penting di wilayah masing-masing.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Musdes terkait RPJMDes resmi dibuka,” pungkasnya.

Sebelumnya Babinsa Peltu Iwan Setiawan dalam kesempatan sambutan mengharapkan acara Musdes dan pembahasannya berjalan dengan lancar,  seraya minta dan berpesan kepada seluruh stakeholder Desa Nambo untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing.

Acara terakhir diisi dengan pembahasan dan diskusi terkait RPJMDes dan RKPdes tahun 2026, yang dimulai dengan pemaparan RKPdes oleh Sekdes Enan Sudarman. (Tom/Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *