Miris…RS Mary Cileungsi Hijau dan RITS Diduga Abaikan Hak Pekerja Yang Telah Meninggal
Cileungsi Bogor | Klikinfoku.com
Haryanto seorang pekerja alih daya pada RS Mary Cileungsi Hijau yang meninggal pada Senin (15/7/2025), ditengarai hak-haknya sebagai pekerja sampai saat ini belum diberikan kepada ahli waris yakni istri almarhum.
Pihak Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) dan pihak alih daya PT Rits Nusa Kenari (RITS) diduga sengaja berkelit.
Kepada awak media, Heddinar Tampubolon istri almarhum mengungkapkan bahwa dirinya telah mempertanyakan hal ini dengan mengantar langsung surat resmi sebanyak 2 kali ke RITS yakni pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (16/8/2025) sekaligus sebagai permohonan pertemuan bipartit namun RITS tidak mendapatkan respon.
Demikian juga ketika meminta bantuan melalui surat Senin (9/1/2026) ke RSMCH, hanya mendapatkan balasan pemberitahuan melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 No. 37/S.DIR/DIR/RSMCH/2026 yang ditandatangani Direktur RSMCH dr. Cholid Yamani, MARS bahwa sudah menyampaikan ke RITS dengan janji akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak kunjung ada kejelasan isteri almarhum menemui Direktur RSMCH dr Cholid Yamani dan dijanjikan akan difasilitasi bertemu dengan Direktur RITS Toni, namun sampai Rabu (25/2/2026), juga tidak ada kepastian. Sekretaris Direksi Syarial juga tidak merespon WhatsApp yang dikirimkan oleh keluarga almarhum, dan ketika didatangi dihalau oleh perugas keamanan
Diketahui sebagaimana peraturan perundangan bahwa pemberi kerja atau alih daya wajib memberikan hak-hak pekerja, yaitu: sisa upah, kompensasi kerja, dan santunan kematian serta selisih upah yang diberikan dibawah UMK.
Isteri almarhum kecewa bahkan janji akan diberikan sisa upah juga tidak diberikan. Kembali pada Senin (2/2/2026) isteri almarhum memberikan surat ke RSMCH karena belum adanya realisasi tindak lanjut, dan tetap tidak ada tanggapan.
Menurut rencana isteri almarhum akan menyurati Pengawas Ketenagakerjaan dan juga akan membuat laporan ke Kepolisian karena terdapat juga unsur pidana pengelapan.
“Saya sangat kecewa, upah sisa sekitar 14 hari kerja saja tidak dibayarkan, padahal sudah dijanjikan, ini pengelapan, keterlaluan”, kesal Heddinar.
Awak media yang menghubungi Staf RSMCH Syarial untuk meminta tanggapan mendapatkan pihak RSMCH melalui WhatsApp hanya membalas: “Silahkan bisa di lanjutkan ke PT RITS ya pak”.
Pengamat dan Praktisi Ketenagakerjaan, Silaen yang juga kuasa dari isteri almarhum menyatakan: “Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan PP Nomor 35 tahun 2021, pihak pemberi kerja RSMCH tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap perlindungan pekerja. Bahkan pemberian upah di bawah UMK saja dapat dipidana 1 – 4 tahun penjara atau denda Rp100 – 400 juta”.
Keluarga almarhum masih mengharapkan adanya itikad baik dari RSMCH atau RITS untuk memberikan hak-hak pekerja. (Tom)
