Senin, Maret 2, 2026
Bogor

Ketua RW Di Kota Wisata Laksanakan Tugas Sesuai Aspirasi Warganya Tapi Malah Berujung Jadi Tergugat, Harapkan Mahkamah Agung Berpihak Kepada Kebenaran

Gunung Putri Bogor | Klikinfoku.com

Seorang warga Jakarta inisial VHS, diduga tetap keukeh dengan kehendaknya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (28/2/2026) terkait gugatan kepada Ketua RW 34 inisial PBDW, pasca dua tingkat peradilan menyatakan putusan “Gugatan tidak dapat diterima”, baik itu Pengadilan Negeri Cibinong dan banding Pengadilan Tinggi Bandung.

Kasus ini soal pembangunan rumah diatas kavling Blok RB.5 Nomor 19 Cluster Orlando Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin lingkungan dan menyuarakan kebenaran dan aspirasi warganya, tetapi berujung gugatan terhadap dirinya.

Hal ini diinformasikan Ketua RW 34 Cluster Orlando Kota Wisata, PBDW kepada awak media. Dan informasi yang dihimpun bahwa awal mula permasalahan sampai adanya gugatan kepada Ketua RW 34-PBDW adalah ketika VHS sekitar bulan September 2022 setelah membeli tanah kavling di hoek blok RB 5 nomor 19 melakukan pembangunan hunian tanpa PBG (IMB-red) dengan dalih sedang diurus oleh Manajemen Kota Wisata.

Pembangunan sudah berjalan selama 8 bulan, baru muncul PBG tertanggal 30 Mei 2023, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK – PBG- 320102- 30052023- 001 dan itu pun atas nama PT. Prima Sehati (Developer) bukan VHS selaku pembeli kavling dan pemilik bangunan.

Permasalahan makin meruncing karena fisik bangunan milik VHS menyimpang tidak sesuai gambar sebagaimana yang tercantum pada PBG, menyebabkan warga Orlando keberatan.

Bangunan menjorok kedepan, luasan berbeda dari 106,10 m2 menjadi 265,73 m2 (2 lantai) dan juga bangunan melebihi Garis Sepada Jalan (GSJ) seluas 40,49 m2, mengganggu estetika lingkungan dan tidak lazim untuk bangunan disekitarnya.

Warga mempertanyakan hal ini kepada Pihak Developer atau Manajemen Kota Wisata merespon dengan mengirimkan surat 2 kali kepada VHS yaitu tanggal 8 Juni 2023 dan 13 Juni 2023 untuk mengembalikan bangunan sesuai gambar yang diajukan oleh VHS untuk pengurusan PBG. serta adanya pemberitahuan untuk pengecekan dari UPT Wasbang Wilayah I Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 14 Juli 2023.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa memang ada kelebihan dan ketidaksesuaian pembangunan. UPT Wasbang akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan 3 kali dengan catatan boleh melakukan pembangunan sesuai PBG dan meminta VHS untuk mengurus PBG perluasan.

Alih-alih mengurus PBG perluasan, VHS tetap ngotot pembangunan rumah dilanjutkan. Warga makin keberatan bahkan pernah secara spontan, warga beramai-ramai melakukan aksi penolakan melalui wadah panguyuban. Diketahui warga sebenarnya membolehkan pembangunan jika memang sesuai gambar dalam PBG dan selaras dengan bangunan disekitarnya.

Diketahui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) pun pernah melakukan sidang tindak pidana ringan dengan keputusan menyatakan VHS bersalah dengan denda Rp1 Juta atau subsider kurungan 3 hari.

Namun VHS malah menyatakan bahwa Ketua RW lah yang menghentikan tukang, melarang material masuk, mengintervensi pembuatan AJB, melakukan pengukuran tanpa izin dan lain-lain yang pada intinya menganggap Ketua RW PBDW telah bertindak diluar batas kewenangannya.

Upaya mediasi pun pernah dilakukan di Kantor Kecamatan Gunung Putri pada Jumat (22/8/2023) yang dipimpin oleh Kasie Trantibum Drs. Suharto, M.Si., Kepala Desa Ciangsana diwakili Sekdes., Pengacara VHS Jhon P. Simanjuntak dan Pihak PT Prima Sehati, Panguyuban Cluster Orlando dan Ketua RW 34 PBDW tidak dicapai titik temu, VHS ngotot dengan kehendaknya.

Permalasahan ini pun berlanjut yang mana VHS menggugat Ketua RW 34-PBDW ke PN Cibinong dan turut tergugat DPMPTSP, setelah memeriksa dan menimbang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Gugatan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi, telah memutuskan dalam pokok perkara bahwa gugatan pengugat VHS terhadap PBDW dan DPMPTSP tidak dapat diterima istilahnya NO (niet onvantkelijke verklaatd) atau tidak dapat diterima.

VHS tak terima terhadap keputusan Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung namun Putusan Nomor 839/PDT/2025/PT BDG menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong. Dan terkini VHS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (28/2/2026).

Kepada awak media, salah seorang tim kuasa hukum Ketua RW 34-PBDW yakni Suhardi, SH. MH menyampaikan harapannya Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan untuk berpihak kepada kebenaran.

“Permasalahan ini sudah teruji di dua tingkat peradilan dan terbukti gugatan VHS tidak dapat diterima, semoga kebenaran tetap ditegakkan,”ujar Suhardi yang juga tim advokasi PCKC. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *