Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker, Menolak Berarti Mengundurkan Diri
Cibinong Bogor | Klikinfoku.com
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial akan melakukan pemasangan labelisasi di rumah penerima bantuan sosial (bansos) secara bertahap sejak hari ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf kepada wartawan di sekretariat Kabupaten Bogor Kamis (21/5/2026).
Farid mengatakan, pemasangan label ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat.
“Ini agar tepat sasaran. Jadi nanti ada tim yang langsung jemput bola mendata para penerima tersebut, apakah dia berhak mendapatkan bansos atau dialihkan kepada yang lebih berhak,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa selama ini pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penerima bansos yang dinilai sudah mampu secara ekonomi namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Laporannya banyak sekali. Ada masyarakat yang sudah punya kendaraan, rumahnya bagus, tapi masih menerima bantuan. Sementara ada warga lain yang hidup sendiri, tidak punya apa-apa, justru belum mendapatkan bantuan. Nah ini yang coba kita sasar dan telusuri,” ungkap Farid.
Metode labelisasi ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan pengawasan langsung dari masyarakat terhadap penerima bantuan sosial di lingkungannya masing-masing.
“Kalau ada masyarakat yang merasa membutuhkan program itu tetapi tidak menerima, sementara tetangganya sudah berkecukupan namun masih menerima bansos, silakan laporkan kepada kami. Nantinya akan kami proses dan lakukan penanganan,” jelasnya.
Farid menegaskan, jika penerima manfaat tidak ingin dilabelisasi maka akan di berikan dua pilihan, diantaranya ialah bersedia ditempel stiker atau jika menolak berarti mengundurkan diri dari penerima manfaat.
“Kita sodorkan dua pilihan, satu stiker untuk ditempel di rumah. Kalau tidak bersedia ditempel, ada lembar pernyataan pengunduran diri jadi penerima bansos. Jadi silakan dipilih antara dua itu,” tegas Farid.
Pemerintah tidak serta merta mencoret penerima bantuan tanpa proses verifikasi. Seluruh penerima akan melalui tahapan assesmen berdasarkan sejumlah indikator dan pencocokan data dengan Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).
“Nanti kita assessment, kita lihat beberapa faktor dan komponen. Kemudian kita sandingkan dengan DTSN di desil mana mereka berada. Dari situ baru diputuskan apakah direkomendasikan tetap menerima atau dihentikan,” tuturnya.
Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten Bogor masih tergolong tinggi. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 163 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara jika digabung dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jumlahnya mencapai sekitar 380 ribu keluarga penerima manfaat.
Program labelisasi ini sejatinya bukan untuk mempermalukan penerima bantuan, melainkan sebagai bentuk edukasi dan penyadaran bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik agar secara sukarela mengundurkan diri.
“Kalau sudah merasa mampu, merasa mapan, ya sudahlah legowo saja. Berikan kesempatan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan untuk memperoleh program ini,” ujar Farid.
Metode serupa sebelumnya pernah diterapkan di wilayah Ciomas dan mendapat respons cukup positif dari masyarakat. Dalam satu Desa, tercatat sekitar 113 penerima bantuan langsung mengundurkan diri setelah dilakukan labelisasi.
Diketahui untuk melaksanakan program labelisasi ini, sebanyak 317 petugas diterjunkan untuk mendata sekitar 76 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bogor. (Dewi)
