Pemkab Malang Bahas Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA, Warga Segera Dapat Kepastian Hak
Malang | KlikInfoku.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mempercepat yg penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, saat membuka kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Dony Setiawan Septiono, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir, serta para camat dari wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan program.
Dalam sambutannya, Lathifah mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan PPTPKH. Menurutnya, program tersebut memiliki nilai strategis karena tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang selama ini berada dalam kawasan hutan.
“PPTPKH bukan sekadar menarik garis batas di atas peta. Program ini merupakan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik tenurial, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, membuka peluang peningkatan kesejahteraan, serta mendukung pembangunan daerah yang selama ini terkendala status lahan,” ujarnya.
Namun demikian, Lathifah menegaskan bahwa pelaksanaan PPTPKH harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan. Mengingat Kabupaten Malang memiliki wilayah yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi, proses penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
“PPTPKH tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi fungsi hutan. Yang dilakukan adalah penataan pemanfaatan ruang secara proporsional agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Kawasan yang memang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat harus dipetakan secara jelas, begitu pula kawasan lindung yang wajib dijaga keberlangsungannya,” tegasnya.
Pemkab Malang berharap pembahasan trayek batas yang dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan batas kawasan yang jelas, final, dan memiliki kepastian hukum. Hasil dari tahapan ini akan menjadi dasar bagi proses berikutnya, termasuk penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menjelaskan bahwa pembahasan trayek batas merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA di Kabupaten Malang.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan 64 desa.“Setelah pembahasan trayek batas selesai, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian aspek spasial maupun yuridis sebelum proses penerbitan hak atas tanah dilakukan,” kata Abdul Kodir.
Ia menambahkan, tata batas lapangan menjadi bagian krusial dalam memastikan seluruh data dan dokumen pertanahan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
Menurutnya, keberhasilan program PPTPKH memerlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah kecamatan dan desa.
“Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendorong percepatan pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Melalui program PPTPKH dan TORA, Pemkab Malang berharap masyarakat yang selama ini menempati atau mengelola lahan dalam kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, program tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan tata kelola ruang yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi konservasi hutan untuk generasi mendatang. (Sas)
