Apoteker K-24 Cileungsi Berkelit Soal Jual Obat Harganya Mahal Diatas HET
Bogor,Kliinfoku.com – Masyarakat konsumen obat-obatan selain diperhadapkan pada masalah harga mahal juga keluhan terkait distribusi dan pengontrolan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang dinilai semwarawut dan diduga tipu-tipu dan pembohongan sehingga merugikan masyarakat yang kurang menyadari hal tersebut.
Salah satu temuan penjualan obat-obatan di beberapa apotek yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, seperti terjadi pada Apotik K-24 Cileungsi diketahui menjual obat melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Minggu (30/4/2023).
Hal ini terkuak saat seorang warga yang membeli obat V-Block Carvedilol 6,25 mg dengan harga Rp.48.000 di atas HET Rp.42.624 atau selisih Rp.5.276. Sementara di Apotek yang berlokasi tidak jauh dari Apotek K 24 obat yang sama masih dijual pada Kamis (5/5/2023) seharga Rp.42.000,-
Seperti diketahui HET adalah batas harga maksimum ke konsumen yang ditetapkan Pemerintah. Harga HET sudah termasuk biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28 % dari harga katalog.
Ketentuan HET terkait dengan Pasal 7 Permendag No. 57 Tahun 2017 dan Pasal 4 (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika terjadi pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, denda 10 % dari omzet obat yang melanggar HET atau hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda 2 milyar.
Saat dikofirmasi dengan Amalia Rizki Widyaputri, S.Farm., Apt selaku apoteker/penanggungjawab Apotek K-24 Cileungsi mengakui bahwa pihaknya seringkali beli obat dari supplier/distributor Farmasi dengan harga baru yang sudah naik tetapi mendapatkan produk dengan packaging yang lama.
Sementara dari konfirmasi faktur ke Supplier Obat yaitu Bioteknologi Medika Pratama diketahui harga jual obat per Dus isi 3 strip @ 10 tablet adalah Rp.103.000,- dengan diskon 7,45 % maka didapatkan harga per strip @ 10 tablet adalah Rp.31.775,- namun oleh Apotek K-24 Cileungsi dijual Rp.48.000,- atau mendapat keuntungan Rp.16.225,- atau keuntungan lebih 50 %.
Saat informasi ini sampai kepada Area Manager K-24 Cileungsi Galuh Maulana dengan ringan menanggapi persoalan penjualan obat di atas HET dengan berkata,Baik Pak, case ini sedang kami crosscheck lebih dalam” dan juga Perwakilan Kantor Pusat K 24 belum juga bisa memberikan tanggapan mengenai hal ini sampai berita ini tayang.
Pengamat Kesehatan Masyarakat Bohman JS (Cileungsi 5/5/2023) saat diminta tanggapannya menyatakan jika masyarakat atau konsumen membeli obat lebih dari HET bisa melakukan gugatan sesuai Pasal 45 (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau instansi terkait memberikan sanksi tegas terdapat praktek penjualan obat di atas HET, seperti yang diamanatkan dalam UU itu.
“Dan saya juga minta masyarakat agar jeli dan waspada pada masa kedaluarsa obat yang di beli, ya termasuk tadi HET jika tercantum pada obat tersebut”, pungkasnya. (Tom)