Balina Agung Perkasa Jonggol PHK Sepihak Karyawan, Tapi Hak nya Tidak Diberikan
Kab. Bogor, Klik Infoku.com
Balina Agung Perkasa Distributor Aqua -Danone Jonggol pasca melakukan PHK kontrak sepihak pekerja MF (30 Th) beralamat Kp. Mengker 008/004 Desa Sirnagalih Kec Jonggol Kabupaten Bogor, sampai saat ini belum menyelesaikan apa yang menjadi hak korban PHK (MF) (25/3/2024).
Pihak perusahaan (BAP) beralasan bahwa MF di PHK sepihak adalah akibat yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak sesuai SOP perusahaan tetapi anehnya MF tidak pernah mendapatkan salinan Kontrak Kerja (PKWT), tidak pernah mendapatkan surat PHK dan tidak pernah membuat surat pengunduran diri
Upaya bipartid telah dilakukan dua kali, tanggal 16/11/2023 dan 22/11/2023 bahkan sampai ketiga kali tanggal 28/11/2023. Pihak BAP bersikeras tidak mau membayar sisa kontrak sekali pun sudah dilakukan mediasi tanggal 10, 17 dan 24/11/2024. Sementara MF yang merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) sudah memberikan permohonan pendampingan perundingan.
Sementara itu Kadisnaker Kabupaten Bogor tertanggal 6-Maret-2023 menganjurkan pihak perusahaan untuk membayarkan sisa kontrak sdr MF sesuai dengan pasal 61 UU Th 2003 ayat 1, pihak yang mengakhiri kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
Menyikapi proses mediasi yang buntu tersebut penasehat PAC PP Kecamatan Jonggol Chahya Supena menyatakan pihaknya ingin itikad baik pihak perusahaan BAP agar sesegera mungkin menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada korban MF yang juga merupakan anggota PP.
“Apapun akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak anggota PP, apalagi sampai saat ini dari perusahaan itu berdiri pun tidak pernah memberikan kontribusi kepada lingkungan dan organisasi kami,” ujar Chahya Supena yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan BAP.
Sampai berita ini di rilis untuk ditayangkan proses mediasi masih ditempuh oleh tim dari perusahaan BAP, LBH dari si korban dan pengurus dan penasehat PP Kecamatan Jonggol. (Tom)