Kobarkan Semangat Merah Putih, Kadishub dan Camat Jonggol Bagikan Bendera Merah Putih
Jonggol Bogor | Klikinfoku.com
Mulai hari ini dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut, berbunyi: Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Bogor pun mengeluarkan Instruksi seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 200.1.2.3/1023-Bakesbangpol, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.40.1.1/3823/SJ tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.
Dalam edaran itu, Bupati mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, komunitas, hingga keluarga di rumah tangga untuk ikut serta mengobarkan semangat merah putih, sebagai simbol cinta Tanah Air.
Untuk mengobarkan semangat tersebut sampai kepada masyarakat, Kadishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto didampingi Camat Jonggol Andri Rahman dan anggota Forkopimcam Jonggol lainnya membagi-bagikan bendera Merah Putih kepada warga dan supir angkot di alun-alun Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor pada Jumat (1/8/2025).
Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto kepada awak media menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati terkait edaran kepada seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus ini.
“Intinya melaksanakan sesuai instruksi pak Bupati memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengobarkan semangat juang dalam meraih kemerdekaan, dan momentum hari ini juga membagi-bagikan bendera merah putih agar masyarakat juga bisa ikut memasang,” ujar Bayu.
Dikatakannya perjuangan pahlawan merebut kemerdekaan itu tidaklah gampang tapi dengan mengorbankan jiwa dan raga, untuk itu Bayu mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengisi kemerdekaan dengan melakukan hal-hal yang baik.
Selain kepada masyarakat, bendera Merah Putih juga dibagikan kepada para supir angkot dengan harapan dengan memasang dan menempelkannya di angkot, mereka dapat tertib dan teratur berlalulintas.
Masyarakat yang hadir tampak antusias mendapatkan bendera Merah Putih yang dibagikan, begitupun para supir angkot.
Dalam bulan kemerdekaan ini, bendera negara wajib dikibarkan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi dan kepada warga negara yang tidak mampu pihak Pemerintah Daerah memberikannya. (Dewi/Tom)