Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 Sampai Tahun 2025, Kado HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Kab. Bogor | Klikinfoku.com
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Program ini berlaku mulai Jumat, 14 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si. menyampaikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan program relaksasi PBB P2 sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan ke-81, cukup dengan membayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun 2025 dihapuskan.
“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan program ini, jangan sampai ketinggalan dari tanggal 14 Agustus sampai 21 Agustus. Kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” pungkas Rudy Susmanto dikutip dari medsosnya.
Diketahui saat ini Pemerintah sangat gencar melakukan penarikan pajak dari seluruh sektor yang ada untuk mendukung program-program Pemerintah dapat terealisasi. (Dewi)
