Gesekan Warga dan Pengembang di Tamansari Masuk Ranah Hukum, Polisi Dalami Bukti
Cibinong Bogor | Klikinfoku.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6 Agustus 2026. Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bogor kini melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026), ketika terjadi gesekan antara sejumlah warga dengan pihak pengembang di lokasi yang menjadi objek kegiatan operasional alat berat.
Berdasarkan keterangan awal pelapor, Anjar (32), kejadian bermula ketika dirinya bersama sejumlah warga penggarap berupaya menghadang pengoperasian alat berat berupa ekskavator dan buldoser yang berada di lokasi.
Dalam situasi tersebut, pelapor menduga dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum yang berada dalam kelompok pengamanan kegiatan. Akibat kejadian itu, pelapor disebut mengalami luka pada bagian wajah.
Peristiwa kemudian dilerai oleh warga dan sejumlah mahasiswa yang berada di sekitar lokasi. Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke jalur hukum dengan dibuatnya laporan kepada pihak kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Bogor juga telah meminta klarifikasi dari pihak PT Prima Mustika Candra (PT PMC). Perusahaan tersebut diwakili oleh Manager Asset berinisial R untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip profesionalitas serta objektivitas.
“Polri dalam setiap penanganan perkara akan bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan tidak memihak,” tegas Kapolres Bogor Sabtu (15/8/2026).
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh. Termasuk di antaranya hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong serta keterangan para saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Pemeriksaan saksi tambahan juga dijadwalkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa, termasuk mengenai kronologi kejadian, dugaan tindakan kekerasan, serta pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat insiden berlangsung.
Dalam perspektif penegakan hukum, penyidik memiliki kewajiban untuk menguji setiap keterangan secara berimbang sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Karena itu, proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati sampai terdapat kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Bogor juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, baik warga maupun pihak perusahaan, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Sampaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan percayakan proses penanganannya kepada kepolisian,” Tambah Kapolres .
Kepolisian berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga untuk mencegah berkembangnya konflik sosial antara masyarakat dan pihak pengembang di wilayah Tamansari. (Tom)
