Sabtu, September 19, 2026
AnggaranBogor

Warning Untuk Istana, MK Tegaskan APBN Bukan Milik Penguasa: Setiap Perubahan Anggaran Wajib Kantongi Persetujuan DPR

Jakarta | Klikinfoku.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kembali prinsip akuntabilitas dan fungsi pengawasan parlemen terhadap anggaran negara.

Informasi yang dihimpun Klikinfoku com, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu, 16 September 2026. Persidangan pleno tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Gugatan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch dan perwakilan Kepala Desa. Gugatan dilayangkan sebagai perlawanan atas penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) oleh pemerintah yang mengutak-atik lampiran APBN via peraturan presiden (perpres) demi program MBG tanpa keikutsertaan DPR serta partisipasi publik.

Dalam putusannya, MK memutus tiga poin krusial yang mengikat pemerintah:
-Pasal 8 Ayat (5): Setiap perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

-Pasal 14 Ayat (1) huruf b: Insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

-Pasal 29 Ayat (1): Langkah kebijakan pemerintah terkait pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan negara untuk menghadapi ancaman ekonomi nasional maupun stabilitas sistem keuangan wajib mendapatkan persetujuan DPR.

Secara praktis, putusan MK ini membawa dua implikasi.
-Pertama, pada kewenangan pusat (Pasal 8 dan 29), pemerintah ditegaskan tidak bisa lagi secara sepihak mengubah postur anggaran berskala makro hanya dengan menerbitkan perpres. Dalam hal ini, fungsi kontrol DPR harus dilibatkan.

-Kedua, pada aspek perlindungan desa (Pasal 14), MK memagari otonomi desa agar dana atau insentif desa tidak dialihfungsikan untuk mendanai program strategis pemerintah pusat, melainkan harus difokuskan pada kemandirian dan pemban

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa setiap perubahan rincian anggaran belanja oleh pemerintah pusat wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini menjadi penjelas atas batasan kewenangan eksekutif agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak didominasi oleh kebijakan sepihak melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang menggeser belanja negara atau daerah tanpa keterlibatan parlemen.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur konstitusional tersebut.
“Setelah putusan ini mengikat, setiap perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib hukumnya mengantongi persetujuan dari parlemen dan tidak lagi bisa diputuskan secara sepihak di meja kepresidenan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dengan adanya putusan ini, alokasi anggaran untuk berbagai program pemerintah—termasuk program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun KOPDES Merah Putih—harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan transparan bersama DPR.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara adalah instrumen publik yang tunduk pada prinsip checks and balances, bukan hak prerogatif penguasa semata. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *